Aturan Baru TKGS di Kudus: Guru Swasta Harus Penuhi Dedikasi 7 Tahun dan Jam Mengajar

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyerahkan secara simbolis bantuan HKGS di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 10/6/2025. (Foto: JP)

Ilustrasi. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyerahkan secara simbolis bantuan HKGS di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 10/6/2025. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru swasta, melalui penyempurnaan Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).

Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 27 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada dua aspek utama sebagai syarat penerima manfaat, yaitu dedikasi dan loyalitas, serta kinerja guru.

Dalam perbup tersebut disebutkan, guru swasta yang ingin menjadi penerima program TKGS harus memenuhi kriteria masa kerja minimal tujuh tahun berturut-turut.

Ketentuan ini menjadi bukti dedikasi dan loyalitas mereka terhadap dunia pendidikan, yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru dari satuan pendidikan masing-masing.

Sementara itu, untuk aspek kinerja, terdapat ketentuan yang disesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan. Misalnya, guru PAUD wajib mengajar minimal 10 jam pelajaran per minggu dengan durasi paling singkat 30 menit per jam.

Guru di TPQ, Madrasah Diniyah, dan Diakonia ditetapkan minimal enam jam pelajaran per minggu dengan durasi serupa.

Jenjang pendidikan dasar seperti SD dan MI memiliki syarat minimal 14 jam pelajaran dengan durasi 35 menit per jam, sementara untuk SMP dan MTs, minimal 14 jam pelajaran dengan durasi 40 menit.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan bahwa guru yang menerima TKGS benar-benar aktif mengajar sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Perlebar Sayap, IAIN Kudus Kunjungi Empat Lembaga Bergengsi di Maroko

Jumlah siswa yang diajar juga menjadi indikator penting. Guru PAUD yang mengajar anak usia 4 tahun ke bawah harus membimbing minimal lima anak, dan usia di atas 4 tahun minimal delapan anak.

Untuk TPQ dan Madrasah Diniyah, guru harus mengajar paling sedikit sepuluh siswa, sedangkan guru Diakonia lima siswa. Di jenjang SD dan SMP, guru wajib membimbing minimal 15 siswa.

Namun, dalam perbup tersebut belum dicantumkan secara jelas ketentuan untuk guru swasta jenjang SMA dan MA.

“Karena SMA sederajat kan menjadi kewenangan provinsi, apakah bisa kita memberi (TKGS) itu kan perlu ditanyakan dulu. Jangan sampai ada salah, koordinasi dengan BPK dan provinsi,” ujar Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, belum lama ini.

Verifikasi dan validasi calon penerima TKGS saat ini tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Guna menjaga objektivitas, Disdikpora juga melibatkan pihak ketiga yang independen, yakni perguruan tinggi.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 9.804 guru swasta yang masuk dalam daftar sasaran TKGS, dan jumlah ini masih bisa berubah setelah proses verifikasi selesai.

“Acuan verifikasi dan validasi ini ada pada perbup, jadi guru yang menerima program TKGS yang memenuhi persyaratan di perbup,” tuturnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan
148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun
Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos
Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus
Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah
Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang
Monev Revitalisasi Sekolah, Pemkab Kudus Wajibkan P2SP Sesuaikan Harga dengan Indeks Daerah
Kekurangan Guru, 20 Persen Pengajar Bahasa Jawa SMP di Kudus Tak Sesuai Bidang
Berita ini 243 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:01 WIB

148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah

Sabtu, 26 September 2026 - 22:05 WIB

Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang

Berita Terbaru