Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi menghibahkan tanah seluas 5.600 meter persegi kepada MAN 1 Kudus.
Penyerahan hibah tersebut menjadi kado spesial dalam momentum Peringatan Hari Jadi Kudus ke-476 yang jatuh pada Selasa, 23 September 2025.
Tanah yang terletak di Desa Ngembalrejo ini sebelumnya telah dimanfaatkan oleh MAN 1 Kudus sejak 1990 dengan status pinjam pakai tanpa sewa.
Hibah ini menjadi akhir dari penantian panjang pihak madrasah yang selama 35 tahun terus mengupayakan agar status lahan yang digunakan bisa resmi dimiliki.
Dengan perubahan status kepemilikan ini, MAN 1 Kudus kini memiliki dasar hukum kuat atas bangunan dan fasilitas yang berdiri di atasnya, sekaligus membuka peluang lebih besar untuk menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menjelaskan bahwa keputusan menghibahkan tanah ini telah melalui proses pertimbangan matang dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kudus.
“Sudah 35 tahun digunakan. Di era saya, atas petunjuk romo kyai dan pejabat terkait, diputuskan untuk dihibahkan saja. Dengan status ini, bantuan dari pusat untuk MAN 1 Kudus akan lebih mudah masuk,” jelasnya.
Bupati Sam’ani juga berharap setelah resmi memiliki lahan, MAN 1 Kudus semakin termotivasi untuk mencetak generasi muda yang unggul, baik secara akademis maupun spiritual.
Ia juga memberikan pesan agar kuota penerimaan siswa di MAN 1 Kudus dapat memberikan prioritas sebesar 70 persen bagi anak-anak asli Kudus, sebagai bentuk kontribusi langsung terhadap masyarakat lokal.
“Harapan kami, intelektual dan religi harus berjalan seimbang, akademik dan tahfiz Quran itu luar biasa,” tegasnya.
Kepala MAN 1 Kudus, Taufik, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas keputusan hibah ini. Ia mengatakan bahwa usulan hibah telah disampaikan sejak lama, namun baru terealisasi pada masa kepemimpinan Bupati Sam’ani.
“Alhamdulillah, ini berkah di tahun 2025. Kami terus mengusulkan sejak dulu, dan akhirnya sekarang bisa terealisasi,” ucapnya penuh haru.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa di atas tanah hibah tersebut kini telah berdiri berbagai fasilitas pendidikan, seperti 30 ruang kelas, ruang guru, ruang BK, ruang kepala sekolah, dan auditorium.
Dengan status kepemilikan resmi ini, ia optimis penilaian akreditasi sekolah akan meningkat, karena kepemilikan aset menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian tersebut.
“Ini sangat berpengaruh untuk akreditasi, karena syarat kepemilikan tanah sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Selain lahan hibah dari pemkab, MAN 1 Kudus juga masih menggunakan tanah milik Pemerintah Desa Ngembalrejo seluas 9.000 meter persegi dengan sistem sewa Rp 15 juta per tahun.
Saat ini pihak sekolah tengah mengupayakan proses tukar guling lahan seluas 2.000 meter persegi milik madrasah. Taufik berharap, dengan dukungan Bupati, proses ini dapat berjalan lancar dan MAN 1 Kudus dapat semakin berkembang ke depannya. (J05/A01)










