Relaksasi BOSP Disetujui, Gaji PPPK Paruh Waktu di Kudus Dipastikan Tak Lagi Tertunda

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan dan penyerahan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kudus, Selasa, 30 Desember 2025. (Foto: J05)

Pelantikan dan penyerahan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kudus, Selasa, 30 Desember 2025. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengungkapkan bahwa pengajuan relaksasi untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akhirnya disetujui oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya mengalami keterlambatan gaji akibat terkendala regulasi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait relaksasi penggunaan BOS APBN telah resmi terbit pada 11 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa relaksasi diberikan kepada satuan pendidikan untuk menggunakan Dana BOSP guna membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sebagai PPPK.

“Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026,” kata Anggun, belum lama ini.

Baca Juga :  Anggarkan Rp 16 Miliar, Disdikpora Kudus Rehab 92 Sekolah Tahun 2023

Anggun menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan bukan merupakan kebijakan permanen.

Selain itu, relaksasi hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan kondisi fiskal serta rencana penguatan anggaran melalui APBD.

“Dengan kata lain, untuk penganggaran honor PPPK Paruh Waktu menggunakan BOSP hanya berlaku sementara di tahun 2026 ini,” ujarnya.

Meski demikian, kebijakan ini membawa angin segar bagi para guru dan tendik PPPK Paruh Waktu di Kudus. Sebelumnya, dari total 1.039 pegawai, sekitar 574 orang sempat mengalami keterlambatan gaji selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2026.

Dengan adanya relaksasi ini, Disdikpora memastikan pembayaran gaji ke depan tidak akan kembali tertunda, dengan besaran gaji minimal yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 1 juta. (J05/A01)

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan
148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun
Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos
Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus
Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah
Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang
Monev Revitalisasi Sekolah, Pemkab Kudus Wajibkan P2SP Sesuaikan Harga dengan Indeks Daerah
Kekurangan Guru, 20 Persen Pengajar Bahasa Jawa SMP di Kudus Tak Sesuai Bidang
Berita ini 57 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah

Sabtu, 26 September 2026 - 22:05 WIB

Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang

Berita Terbaru