Jurnalpantura.id, Kudus – Polres Kudus melakukan aksi nyata dalam “bersih-bersih” penyakit masyarakat (Pekat). Sebanyak 4.628 botol minuman keras (miras) berbagai jenis berakhir di bawah gilasan alat berat pada Kamis 12/03/2026.
Langkah tegas ini diambil demi memastikan malam takbiran dan perayaan Lebaran di Kota Santri berlangsung aman, damai, dan bebas dari keributan.
Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa ribuan botol tersebut merupakan “panen” dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta operasi penyakit masyarakat selama sebulan belakangan.
“2.626 botol miras berbagai merek (pabrikan), dan 1.647 botol miras jenis arak putih (tradisional). Total semua 4.628 botol,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo.
Menurutnya, Miras sering kali menjadi sumbu pendek pemicu tawuran, perkelahian, hingga tindak pidana lainnya. Kami bergerak sebelum gangguan itu terjadi,” tegas Kapolres Heru.
Bukan hanya miras yang jadi sasaran, Polres Kudus juga mengeluarkan lampu merah untuk beberapa aktivitas yang dinilai rawan memicu gesekan sosial, seperti dilarang Sound Horeg serta Musik DJ.
“Hiburan tambahan tersebut yang berpotensi memicu kerumunan liar dan kericuhan,” ujarnya.
Untuk pengamanan di malam takbiran, Polres Kudus menyiagakan 500 personel atau sekitar dua pertiga kekuatan Polres Kudus.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, yang hadir dalam pemusnahan tersebut memberikan apresiasi tinggi, namun sekaligus menyisipkan pengingat keras.
Meski secara regulasi (Perda) Kudus adalah wilayah nol persen alkohol, kenyataan di lapangan menunjukkan miras masih saja merembes masuk.
”Kudus adalah Kota Santri. Secara aturan kita nol persen alkohol, namun faktanya peredaran masih ditemukan. Kami imbau masyarakat, berhentilah mengonsumsi miras, itu merusak kesehatan dan merusak tatanan sosial,” ujar Sam’ani.
Pemkab Kudus berharap operasi serupa terus berlanjut secara konsisten agar identitas Kudus sebagai daerah yang religius dan kondusif tetap terjaga. (J02/A01)










