Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah pusat menerbitkan kebijakan baru terkait penugasan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non ASN di sekolah hanya diperbolehkan hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya sekolah negeri yang masih bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.
Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik dan pengelola sekolah.
Mulai tahun 2027 mendatang, guru non ASN dikhawatirkan tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri apabila tidak ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Kondisi itu dinilai dapat berdampak pada proses belajar mengajar di sejumlah daerah.
Hingga saat ini masih banyak sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Keberadaan guru honorer dinilai sangat membantu untuk menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar, terutama di sekolah yang jumlah guru ASN-nya terbatas.
Banyak sekolah bahkan masih mengandalkan guru non ASN untuk mengisi mata pelajaran tertentu.
Kondisi kekurangan guru juga terjadi di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Kudus. Beberapa sekolah masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar karena jumlah guru ASN yang tersedia belum mampu memenuhi kebutuhan di lapangan.
Situasi tersebut membuat sekolah tetap mempertahankan keberadaan guru non ASN agar kegiatan pembelajaran berjalan optimal.
Ketua PGRI Kabupaten Kudus sekaligus Kepala SMP 2 Gebog, Ahadi Setiawan, mengatakan bahwa jumlah pengangkatan guru ASN saat ini belum sebanding dengan jumlah guru yang memasuki masa pensiun.
Menurutnya, setiap tahun ada guru yang pensiun, sementara penambahan guru ASN belum mampu menutup kekurangan tersebut.
Akibat kondisi itu, banyak sekolah masih harus memperkerjakan guru non ASN. Ahadi mencontohkan, SMP 2 Gebog hingga kini masih memiliki empat guru non ASN yang mengajar mata pelajaran Bahasa Jawa, Matematika, dan IPA.
Ia menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan di tengah keterbatasan jumlah tenaga pendidik ASN.
“Kami berharap pemerintah tidak membuat kebijakan sepihak. Harapannya kebijakan pemerintah juga menghadirkan solusi terkait realita di lapangan yang memang saat ini masih banyak sekolah memperkerjakan guru honorer,” ungkap Ahadi.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Barongan, Nur Hadi, menyatakan pihaknya siap mengikuti ketentuan dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Namun demikian, ia berharap pemerintah tetap memberikan kelonggaran apabila sekolah negeri masih mengalami kekurangan guru pada tahun 2027 mendatang.
Menurut Nur Hadi, sekolahnya saat ini menerapkan sistem guru kontrak bagi tenaga non ASN. Sistem tersebut dilakukan dengan kontrak kerja per semester dan telah mendapat persetujuan dari Disdikpora Kudus serta disepakati bersama komite sekolah.
“Perekrutan guru non ASN juga dilakukan melalui kerja sama dengan Universitas Muria Kudus (UMK), sehingga sekolah tidak melakukan seleksi secara mandiri,” tuturnya.
Dalam kontrak kerja tersebut ditegaskan bahwa guru non ASN tidak dapat menuntut untuk dimasukkan dalam Dapodik maupun memperoleh NUPTK.
Adapun penggajian dilakukan melalui kemitraan dengan sponsor sehingga tidak membebani dana BOS maupun wali murid.
Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait solusi mengatasi kekurangan guru. (J05/A01)










