Tujuh Bidikan Operasi Candi 2017, Apa itu?

- Jurnalis

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALPANTURA.COM, Kudus – Selama dua pekan terhitung 01 hingga 14 November mendatang, Operasi Zebra Candi bakal serentak dilaksanakan di wilayah Polda Jawa Tengah.

 Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubianto menyatakan, ada tujuh bidikan pelanggaran kasat mata selama operasi berlangsung.

“Tujuh bidikan pelanggaran kasat mata tersebut mencakup pelanggaran pasal 59 UULAJ Nomor 22/Tahun 2009 tentang penggunaan lampu isyarat,  pasal 277 UULAJ Nomor 22/Tahun 2009 tentang penggunaan becak bermotor, pasal 280 UULAJ Nomor 22/Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pasal 285 UULAJ Nomor 22/Tahun 2009 tentang penggunaan knalpot, pasal 106 ayat (8) UULAJ Nomor 22/Tahun 2009 tentang wajib mengenakan helm SNI, penggunaan Kendaraan Bermotor bak terbuka, muatan/kelas jalan,”ujarnya.

Namun selain fokus dua pelanggaran itu, pihaknya juga tetap akan menindak pelanggaran ketentuan berlalu lintas yang lainnya seperti tidak menyalakan lampu di siang hari, tidak membawa SIM dan STNK, atau mengubah bentuk kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Kabar Miring Camat Undaan Terima Gratifikasi, Ini Penjelasannya

Dibidiknya sasaran lampu Strobo/isyrat selama ini yang dinilai membahayakan pengendara lain, mengingat lampu tersebut hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.

“Tidak ada target jumlah penindakan dalam operasi kali ini, namun justru terpatok pada makin meningkatnya tingkat angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Operasi Zebra 2017 ini  diharapkan bisa menurunkan angka pelanggaran berlalu lintas dan lahirnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Khusus bagi pengguna mobil, pihaknya akan mengingatkan untuk menggunakan sabuk pengaman serta mematuhi rambu dan marka jalan.

Penindakan juga diarahkan pada ranmor yang tidak sesuai dengan syarat teknis dan laik jalan, seperti odong-odong dan pikap atau truk yang digunakan untuk mengangkut manusia. (J012)

Berita Terkait

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak
Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana
Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara
Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic
Pj Bupati Nonaktifkan Munawir Aziz sebagai Staf Khusus Pemkab Kudus
Layak Pimpin Jateng, Emak-emak di Kudus Deklarasi Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
Polsek Kudus Kota Ungkap Sejumlah Kasus, Mulai Penipuan Hingga Curanmor
Aktivis Anti Kekerasan dari 10 Negara Kunjungi Madrasah di Pati
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:34 WIB

Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara

Minggu, 13 Oktober 2024 - 20:22 WIB

Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:35 WIB

Pj Bupati Nonaktifkan Munawir Aziz sebagai Staf Khusus Pemkab Kudus

Berita Terbaru