JURNALPANTURA.COM, Kudus – Selama dua pekan terhitung 01 hingga 14 November mendatang, Operasi Zebra Candi bakal serentak dilaksanakan di wilayah Polda Jawa Tengah.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubianto menyatakan, ada tujuh bidikan pelanggaran kasat mata selama operasi berlangsung.
“Tujuh bidikan pelanggaran kasat mata tersebut mencakup pelanggaran pasal 59 UULAJ Nomor 22/Tahun 2009 tentang penggunaan lampu isyarat, pasal 277 UULAJ Nomor 22/Tahun 2009 tentang penggunaan becak bermotor, pasal 280 UULAJ Nomor 22/Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pasal 285 UULAJ Nomor 22/Tahun 2009 tentang penggunaan knalpot, pasal 106 ayat (8) UULAJ Nomor 22/Tahun 2009 tentang wajib mengenakan helm SNI, penggunaan Kendaraan Bermotor bak terbuka, muatan/kelas jalan,”ujarnya.
Namun selain fokus dua pelanggaran itu, pihaknya juga tetap akan menindak pelanggaran ketentuan berlalu lintas yang lainnya seperti tidak menyalakan lampu di siang hari, tidak membawa SIM dan STNK, atau mengubah bentuk kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dibidiknya sasaran lampu Strobo/isyrat selama ini yang dinilai membahayakan pengendara lain, mengingat lampu tersebut hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.
“Tidak ada target jumlah penindakan dalam operasi kali ini, namun justru terpatok pada makin meningkatnya tingkat angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Operasi Zebra 2017 ini diharapkan bisa menurunkan angka pelanggaran berlalu lintas dan lahirnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Khusus bagi pengguna mobil, pihaknya akan mengingatkan untuk menggunakan sabuk pengaman serta mematuhi rambu dan marka jalan.
Penindakan juga diarahkan pada ranmor yang tidak sesuai dengan syarat teknis dan laik jalan, seperti odong-odong dan pikap atau truk yang digunakan untuk mengangkut manusia. (J012)
Komentar