JURNALPANTURA.COM, Kudus – Semakin dekatnya pesta demokrasi yang merupakan agenda rutin lima tahunan.Pemilihan Anggota Legislatif DPR Pusat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Pemilihan Presiden/Wakil Presiden yang akan dilaksanakan di tahun 2019.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kudus di Hotel @HOM jln.Tanjung Kudus mengadakan Sosialisasi pendaftaran dan penelitian administrasi dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, Senin 02/09/2017.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua dan sekretaris partai politik yang ada di Kab Kudus atau yang mewakili, diantaranya Moh.Hanafi (Ketua KPU Kudus), Ibu Nelly (Divisi hukum KPU Kudus), Bapak Heri (Kasubag Hukum Pemda Kudus), Rifan Awaludin (Panwaslu kab. Kudus).
Sedangkan dari perwakilan parpol yang hadir, Sulhadi (Partai Gerindra), Ali Mukhlisin (partai Golkar), H. Isro (Partai Demokrat), M.Faiz (Partai Nasdem), Harwanto (Partai PKS)
j.Joni Suryono (PDIP), Sujatmiko (PAN), Didil TW dan Teguh (PSI)
m.H.Sarojo (Partai PBB), Hj.Maesyaroh (Partai Idaman), Susanto (Partai Perindo)
Moh.Hanafi selaku Ketua KPU Kudus, memaparkan singkat proses pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 nanti.
1) Dokumen pendaftaran diserahkan kepada KPU kemudian dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran apabila telah memenuhi persyaratan maka akan di berikan tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran.
2) Parpol menyerahkan KTA dan KTP anggota kepada KPU kab/kota kemudian KPU memeriksa kelengkapan dan kebenaran KTA/KTP , apabila dalam verifikasi telah dilaksanakan maka akan dilaksanakan pengembalian KTA dan KTP serta dikeluarkan tanda terima kelengkapan dan kebenaran KTA dan KTP.
Pada pemilu yang akan datang pemilihan legislatif akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan presiden.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi KPU, panwaskab dan parpol peserta pemilu dalam proses pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran data parpol yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu.
Sukses tidak hanya ditangan penyelenggara tetapi semua elemen peserta pemilu harus memiliki persepsi yang sama dalam proses dan pelaksanaan pemilu.
Begitu juga dengan apa yang disampaikan oleh Nelly Divisi Hukum KPU Kudus,
Parpol lama dan baru untuk dapat mengikuti pemilu tahun 2019 harus mendaftar kepada KPU dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan parpol sebagai peserta pemilu diantaranya :
1) Terdaftar di Kemenkumham
2) Memiliki kepengurusan di setiap propinsi
– 75 % jumlah kab/kota di provinsi
– 50 % jumlah kecamatan di kab/kota.
3) 30 persen keterwakilan perempuan
memiliki anggota sebanyak 1000 atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kab./kota di samping itu juga masih ada beberapa Persyaratan parpol sebagai peserta pemilu yang harus diikuti, seperti:
1) Memiliki kantor tetap kepengurusan tingkat pusat,provinsi dan kabupaten/kota.
2) Mengajukan nama lambang dan tanda gambar parpol ke KPU
3) Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota kepada KPU.
Dengan di selenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan nantinya pada parpol untuk bisa mempersiapkan diri,tambah ketua KPU Kudus.(J02)
Komentar