JURNALPANTURA.COM, Semarang – Kasus Pil PCC yang merenggut nyawa anak-anak di Kendari, direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengantisipasi peredaran obat keras bertuliskan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).
“Sudah saya instruksikan ke jajaran dan Polres wilayah Polda Jateng. Wujud antisipasi berupa sosialisasi bahaya PCC maupun penyelidikan ke masing-masing warga,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, Kamis 14 /09/2017.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan segera berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kasus itu terjadi di Kendari. Tidak menutup kemungkinan terjadi juga di Jateng. Kami koordinasikan dulu,” kata Djarod.
Melengkapi, Kepala BPOM Semarang, Endang Pudjiwati menyebut PCC termasuk obat keras. Dia menuturkan belum mengetahui komposisi PCC.
“Kami harus uji lab dulu. Karena obat tidak terdaftar itu komposisinya sesuka yang membuat. Makanya bahaya,” bebernya.
Endang memastikan pihaknya belum menemukan peredaraan PCC di wilayah Jawa Tengah. Dia mengimbau warga harus mengonsumsi obat sesuai anjuran dokter.
“Pilihlah produk obat maupun makanan yang sudah didaftarkan di BPOM, melalui aplikasi BPOM Check. Bisa diunduh melalui Playstore,” tambahnya.
Sejatinya, pil PCC tak masuk dalam kategori narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Namun, obat tersebut memiliki efek yang mirip dengan narkoba, lantaran langsung menyerang sistem saraf pusat.
“Itu tidak masuk dalam kategori narkoba , semacam obat anti-depresan, tapi punya efek yang miri-mirip, ” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kabid Cerdas) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Susanto.
Disampaikan, pil ini memang banyak beredar di luar Jawa. Obat-obat yang punya efek semacam itu, yang banyak beredar di Jawa Tengah dan kota-kota di Pulau Jawa lainnya adalah Trihex, Hexymer, dan lainnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova saat gelar perkara pengungkapan peredaran narkoba jenis baru yaitu ganja cair yang dijual lewat facebook, Senin 17 April 2017
“Ini harusnya, adalah obat-obatan yang tidak dijual bebas, tapi faktanya banyak tersedia di pasaran, sehingga masyarakat begitu mudah mendapatkannya,” ucap Susanto.
Menurut dia, untuk menanggulangi penyalahgunaan obat-obat semacam ini, yang punya efek langsung menyerang sistem saraf pusat, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak terkait.
“Kasus semacam ini butuh penanganan serius dari, karena efeknya yang cukup berbahaya bagi masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ditambahkan, obat-obat semacam ini juga menimbulkan efek kecanduan atau adiktif. Sehingga, mereka yang mengkonsumsinya cenderung akan terus menambah dosis pemakaian, untuk menimbulkan efek tertentu.
“Ini yang bisa menyebabkan kematian, terkadang tak hanya menambah dosis, melainkan mencampurnya dengan jenis obat lain,” imbuhnya.(J02)