JURNALPANTURA.COM, Kudus – Tiga peserta Calon Kepala Desa (Kades) Antarwaktu Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu dengan Para pendukungnya, Sudah tidak sabar menanti hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kedungdowo.
Sebagaimana pernah di muat pada media ini, Bahwa Pilkades Antar Waktu Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu,Menggantikan Kepala Desa yang lama karena meninggal pada 2016 yang lalu di gelar hari ini, Kamis 16/11/2017.
Dalam musyawarah desa Pilkades antarwaktu Desa Kedungdowo, yang diselenggarakan di aula balai desa setempat, Malkan mendapatkan 68 suara, mengungguli dua calon kades lainnya yakni Chandiq Halawi yang mendapat 60 suara, dan Noor Sa’adi 59 suara.
Sementara 10 suara dinyatakan tidak sah. “Dari daftar pemilih sebanyak 198, sebanyak 188 suara dinyatakan sah, 10 tidak sah, dan satu pemilih tidak hadir,” terang Ketua Panitia Pemilihan Kades antarwaktu Kedungdowo, Minan Dimyati.
Dengan hasil ini Malkan ditetapkan sebagai Kades Kedungdowo sampai 18/12/2017 . Kades terpilh hasil Musyawarah Desa Kedungdowo ini sehari-hari bekerja sebagai pengemudi sebuah Bank BUMN yang ada di Kabupaten Kudus.
Yakni penetapan dan pengajuan pelantikan dari BPD setempat, agar secepatnya Kades terpilih bisa segera dilantik. Mengenai batas waktu dirinya menjelaskan, BPD memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan kepada Bupati Kudus.
“Kalau bisa secepatnya, maksimal satu bulan Kades terpilih sudah dilantik,” ujar Camat Kaliwungu Muhammad Fitrianto.
Aan begitu masyarakat memanggil Camat muda Kaliwungu tersebut menjelaskan, Hasil Pilkades ini sudah selayaknya di apresiasi dan untuk calon yang kalah dapat menerima hasil ini karena ini sudah sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani beberapa waktu lalu.Bagi Kades yang baru semoga bisa bekerja dan melayani dengan baik, Tambahnya (J02)