JURNALPANTURA.COM, Kudus – Tiga orang bakal calon kepala Desa Antar waktu yang besuk tanggal 16/11/2017 di dalam Musdes (Musyawarah Desa) akan mengadakan pemilihan kepala Desa antar waktu.
Ke tiga bakal calon peserta Pilkades Antar Waktu pada hari ini, Sabtu 11/11/2017, Menandatangani Pakta Integritas Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu di Aula Balai Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu.
Seperti di ketahui, Kepala Desa Kedungdowo Dorojatun meninggal dunia sebelum masa bekerja nya berakhir.Untuk itulah demi menjaga roda pemerintahan desa, BPD beserta pemerintah kecamatan Kaliwungu dalam waktu dekat akan mengadakan Pilkades Antar Waktu.
Para Bakal calon yang ikut menandatangani pakta integritas, diantaranya Chandra Halawi, Malkan dan Noor Sa’di.
Pemenang dari ketiga balon tersebut akan menjadi Kepala Desa Antar Waktu sampai 2019.
Sambutan Camat Kaliwungu Muhammad Fitriyanto S. Tp. MM, Di dampingi Danramil Kaliwungu Kapten Inf Yoyok Yusmanto, Kapolsek Kaliwungu AKP Dwi Jati Husodo SH, Menyatakan, Panitia sudah melaksanakan tahapan pemilhan kades mulai sosialisasi pendaftaran. Dimana sudah ada 3 balon yang mendaftar yang apabila terpilh akan menjadi kades meneruskan kades yang meninggal yakni sampai tahun 2019 atau 2 tahun.
” Saya harapkan semua calon menata hati siap kalah dan siap menang dalam pilkades besuk tanggal 16/11/2017 karena Muspika akan mengawasi dan mengawal jalanya Pilkades “tegas Aan, Begitu masyarakat memanggil Camat muda Kaliwungu.
Adapun Isi Pakta Integritas Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu yang harus di tanda tangani oleh ke tiga balon adalah :
Komentar