Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Solikhin, Kuasa hukum ahli waris KH Chalimi 

Foto: Solikhin, Kuasa hukum ahli waris KH Chalimi 

Jurnalpantura.id, Kudus – Kuasa hukum ahli waris KH Chalimi resmi melaporkan delapan akun media sosial ke Polres Kudus atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan provokasi terkait polemik tanah wakaf Pondok Pesantren (Ponpes) Al Chalimi.

Kedelapan akun media sosial diajukan berdasarkan pelanggaran Pasal 27, Pasal 28 Ayat 3, dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini dilayangkan pada Selasa (26/11/2024), menyusul maraknya unggahan yang dinilai mencoreng nama baik ahli waris KH Chalimi serta memicu keresahan di masyarakat.

“Kami melaporkan delapan akun media sosial di TikTok, Facebook, dan Instagram yang telah melanggar UU ITE. Akun-akun tersebut menyebarkan berita bohong dan memprovokasi publik terkait tanah wakaf Al Chalimi,” ujar Solikhin, salah satu kuasa hukum ahli waris.

Akun-akun yang dilaporkan meliputi:

  1. TikTok: @gusjigang2112
  2. Instagram: @lampu.aklirik.kudus dan Facebook: Dayat Cha Bulung
  3. TikTok: @zaenalar5256
  4. TikTok: @machdafbabyandkids
  5. TikTok: chacha.92 dan Instagram: @cinta.merpati.737
  6. TikTok: @ctvonlinespesialist
  7. TikTok: @suara.santri90
  8. TikTok: @mimiraf123 dan Facebook: Uswah Allubabah

Dugaan Pelanggaran

Laporan didasari beberapa poin utama, diantaranya Penyebaran Berita Bohong: Menuduh adanya kriminalisasi terhadap kiai dan ustaz, Provokasi Aksi Massa: Mengajak demo dengan mengerahkan massa, termasuk santri dari berbagai daerah, sehingga menghambat proses hukum,

Baca Juga :  Warga Megawon Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Pasar Kliwon Kudus

Kemudian Pencemaran Nama Baik: Terkait sejarah pendirian pesantren, siapa pewakaf, serta posisi Saudara Ahmadi sebagai pengasuh Ponpes, Manipulasi Informasi: Menyebarkan narasi bahwa tanah wakaf diminta kembali oleh ahli waris, yang terbukti tidak benar dan terakhir Penggiringan Opini Publik: Menggunakan propaganda untuk memengaruhi proses hukum dan melemahkan aparat penegak hukum.

“Fakta sebenarnya, pewakaf tanah tersebut hingga saat ini masih hidup. Wakaf itu bukan dari KH Chalimi, karena beliau wafat pada 1989, sedangkan Ponpes Al Chalimi berdiri pada 2002. Narasi yang dibuat akun-akun tersebut jelas keliru dan menyesatkan publik,” tegas Solikhin.

“Dari situ, ada upaya dengan sengaja menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Solikhin.

Proses Hukum Berjalan

Selain laporan pencemaran nama baik, kuasa hukum juga telah melaporkan kasus lain terkait polemik ini, seperti eksploitasi anak, pencurian, dan penggelapan jabatan.

Beberapa kasus sudah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Kudus, termasuk kasus eksploitasi anak yang telah menetapkan tersangka.

“Proses hukum sedang berjalan. Kasus eksploitasi anak sudah ada tersangka, sementara kasus lainnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil dalam menyelesaikan kasus ini,” pungkas Solikhin. (J06/A01)

Berita Terkait

Bupati Sam’ani Tertibkan Pasar Kliwon, Akan Tindak Tegas Peminta THR
Penyebab Terbakarnya Rumah dan Pabrik Kerupuk di Pasuruan Lor Kudus Diduga dari Tungku Masak
Permintaan THR ke Pedagang Pasar Kliwon Tidak Ada Paksaan dan Jadi Tradisi
Sakit Perut, Warga Mijen Kaliwungu Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal
Lagi Asyik Nonton TV, Warga Japan Dikejutkan Dengan Bencana Longsor
Meninggal Saat Kulaan Plastik, Warga Sidomulyo Ternyata Lagi Hamil
Minum Obat Pembasmi Rumput, Warga Jetiskapuan Meninggal Dunia
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:23 WIB

Penyebab Terbakarnya Rumah dan Pabrik Kerupuk di Pasuruan Lor Kudus Diduga dari Tungku Masak

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:50 WIB

Permintaan THR ke Pedagang Pasar Kliwon Tidak Ada Paksaan dan Jadi Tradisi

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:22 WIB

Sakit Perut, Warga Mijen Kaliwungu Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:05 WIB

Lagi Asyik Nonton TV, Warga Japan Dikejutkan Dengan Bencana Longsor

Berita Terbaru