Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Solikhin, Kuasa hukum ahli waris KH Chalimi 

Foto: Solikhin, Kuasa hukum ahli waris KH Chalimi 

Jurnalpantura.id, Kudus – Kuasa hukum ahli waris KH Chalimi resmi melaporkan delapan akun media sosial ke Polres Kudus atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan provokasi terkait polemik tanah wakaf Pondok Pesantren (Ponpes) Al Chalimi.

Kedelapan akun media sosial diajukan berdasarkan pelanggaran Pasal 27, Pasal 28 Ayat 3, dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini dilayangkan pada Selasa (26/11/2024), menyusul maraknya unggahan yang dinilai mencoreng nama baik ahli waris KH Chalimi serta memicu keresahan di masyarakat.

“Kami melaporkan delapan akun media sosial di TikTok, Facebook, dan Instagram yang telah melanggar UU ITE. Akun-akun tersebut menyebarkan berita bohong dan memprovokasi publik terkait tanah wakaf Al Chalimi,” ujar Solikhin, salah satu kuasa hukum ahli waris.

Akun-akun yang dilaporkan meliputi:

  1. TikTok: @gusjigang2112
  2. Instagram: @lampu.aklirik.kudus dan Facebook: Dayat Cha Bulung
  3. TikTok: @zaenalar5256
  4. TikTok: @machdafbabyandkids
  5. TikTok: chacha.92 dan Instagram: @cinta.merpati.737
  6. TikTok: @ctvonlinespesialist
  7. TikTok: @suara.santri90
  8. TikTok: @mimiraf123 dan Facebook: Uswah Allubabah

Dugaan Pelanggaran

Laporan didasari beberapa poin utama, diantaranya Penyebaran Berita Bohong: Menuduh adanya kriminalisasi terhadap kiai dan ustaz, Provokasi Aksi Massa: Mengajak demo dengan mengerahkan massa, termasuk santri dari berbagai daerah, sehingga menghambat proses hukum,

Baca Juga :  Pria Tak Dikenal, Ditemukan Gantung Diri di Hutan Rahtawu

Kemudian Pencemaran Nama Baik: Terkait sejarah pendirian pesantren, siapa pewakaf, serta posisi Saudara Ahmadi sebagai pengasuh Ponpes, Manipulasi Informasi: Menyebarkan narasi bahwa tanah wakaf diminta kembali oleh ahli waris, yang terbukti tidak benar dan terakhir Penggiringan Opini Publik: Menggunakan propaganda untuk memengaruhi proses hukum dan melemahkan aparat penegak hukum.

“Fakta sebenarnya, pewakaf tanah tersebut hingga saat ini masih hidup. Wakaf itu bukan dari KH Chalimi, karena beliau wafat pada 1989, sedangkan Ponpes Al Chalimi berdiri pada 2002. Narasi yang dibuat akun-akun tersebut jelas keliru dan menyesatkan publik,” tegas Solikhin.

“Dari situ, ada upaya dengan sengaja menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Solikhin.

Proses Hukum Berjalan

Selain laporan pencemaran nama baik, kuasa hukum juga telah melaporkan kasus lain terkait polemik ini, seperti eksploitasi anak, pencurian, dan penggelapan jabatan.

Beberapa kasus sudah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Kudus, termasuk kasus eksploitasi anak yang telah menetapkan tersangka.

“Proses hukum sedang berjalan. Kasus eksploitasi anak sudah ada tersangka, sementara kasus lainnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil dalam menyelesaikan kasus ini,” pungkas Solikhin. (J06/A01)

Berita Terkait

Beri Dukungan Moral ke Korban Penganiayaan Oknum Suporter, Pj Bupati Kudus : Saya Percaya Polres Kudus Bisa Mengusut Tuntas Kasus Ini
Warga Ngembal Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Suporter Persijap, Kades Ngembal Tuntut Persijap Bertanggung Jawab dan Polisi Tangkap Pelaku
Perbaiki Roda Truk Dump, Warga Kudus Tiba-tiba Meninggal Dunia
Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan
Superiyanto Laporkan Balik Pelapor dan Pemilik Akun Medsos ke Polisi
Wali Santri Ponpes di Kudus ini Gelar Aksi di Mapolres, Tuntut Keadilan untuk Kyai-nya
Haji Haryanto Klarifikasi Dugaan Hutang, Siap Buka-bukaan di Pengadilan
Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 17:15 WIB

Beri Dukungan Moral ke Korban Penganiayaan Oknum Suporter, Pj Bupati Kudus : Saya Percaya Polres Kudus Bisa Mengusut Tuntas Kasus Ini

Senin, 2 Desember 2024 - 10:08 WIB

Warga Ngembal Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Suporter Persijap, Kades Ngembal Tuntut Persijap Bertanggung Jawab dan Polisi Tangkap Pelaku

Sabtu, 30 November 2024 - 13:55 WIB

Perbaiki Roda Truk Dump, Warga Kudus Tiba-tiba Meninggal Dunia

Selasa, 26 November 2024 - 21:30 WIB

Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus

Jumat, 22 November 2024 - 16:43 WIB

Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan

Berita Terbaru