oleh

Ribuan E-KTP Rusak Dibakar Dukcapil Kudus

Jurnalpantura.id, Kudus – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan kedaluwarsa. Pemusnahan e-KTP kedaluwarsa itu dilakukan dengan cara dibakar.

Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.

Pembakaran E-Ktp rusak /invalid dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kudus sesuai edaran Kemendagri (Foto : istimewa)

Untuk itulah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus membakar ribuan e-KTP di depan halaman kantor Dukcapil Kudus, Jum’at 14/12/2018 sore.

Plt Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Putut Winarno mengatakan pembakaran e-KTP adalah sesuai arahan kementrian dalam negeri. Ia menyebutkan ada sebanyak 25.103 E-KTP rusak atau invalid yang dibakar.

Komentar