Jurnalpantura.id, Kudus – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan kedaluwarsa. Pemusnahan e-KTP kedaluwarsa itu dilakukan dengan cara dibakar.
Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.
Untuk itulah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus membakar ribuan e-KTP di depan halaman kantor Dukcapil Kudus, Jum’at 14/12/2018 sore.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Putut Winarno mengatakan pembakaran e-KTP adalah sesuai arahan kementrian dalam negeri. Ia menyebutkan ada sebanyak 25.103 E-KTP rusak atau invalid yang dibakar.
“Dalam rangka tertib adminitrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, dan kewaspadaan dalam sistem kependudukan serta untuk menghidari penyalah gunaam E-KTP yang rusak atau invalid ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, dikatakan rusak atau invali ini adalah KTP yang sudah diganti. Seperti ada yang mengganti status, ada yang pindah tempat, hingga warga yang merubah poto.
“Dengan begitu, setelah diganti, KTP yang lama tidak terpakai. Sehingga sesuai dengan surat edaran. KTP itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak ada penyalahgunaan E-KTP yang rusak,” ungkapanya.
Ditambahkan Putut pemusnahan E-KTP dengan cara dibakar baru tahun ini. Sebelumnya E-KTP yang rusak dikembalikan ke Kementrian Dalam Negeri. Yakni pada tahun 2017 lalu dan tahun 2018. (J02/A01)