Ribuan E-KTP Rusak Dibakar Dukcapil Kudus

- Jurnalis

Jumat, 14 Desember 2018 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Dinas Dukcapil Kudus, didampingi Petugas kepolisian dan pers membakar ribuan E-KTP Rusak di halaman kantor Dukcapil, Jum'at sore (Foto : istimewa)

Pegawai Dinas Dukcapil Kudus, didampingi Petugas kepolisian dan pers membakar ribuan E-KTP Rusak di halaman kantor Dukcapil, Jum'at sore (Foto : istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan kedaluwarsa. Pemusnahan e-KTP kedaluwarsa itu dilakukan dengan cara dibakar.

Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.

Pembakaran E-Ktp rusak /invalid dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kudus sesuai edaran Kemendagri (Foto : istimewa)

Untuk itulah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus membakar ribuan e-KTP di depan halaman kantor Dukcapil Kudus, Jum’at 14/12/2018 sore.

Plt Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Putut Winarno mengatakan pembakaran e-KTP adalah sesuai arahan kementrian dalam negeri. Ia menyebutkan ada sebanyak 25.103 E-KTP rusak atau invalid yang dibakar.

Baca Juga :  Polisi di Jepara Bantu Korban Rumah Roboh

“Dalam rangka tertib adminitrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, dan kewaspadaan dalam sistem kependudukan serta untuk menghidari penyalah gunaam E-KTP yang rusak atau invalid ini,” jelasnya.

Ia mengatakan, dikatakan rusak atau invali ini adalah KTP yang sudah diganti. Seperti ada yang mengganti status, ada yang pindah tempat, hingga warga yang merubah poto.

“Dengan begitu, setelah diganti, KTP yang lama tidak terpakai. Sehingga sesuai dengan surat edaran. KTP itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak ada penyalahgunaan E-KTP yang rusak,” ungkapanya.

Ditambahkan Putut pemusnahan E-KTP dengan cara dibakar baru tahun ini. Sebelumnya E-KTP yang rusak dikembalikan ke Kementrian Dalam Negeri. Yakni pada tahun 2017 lalu dan tahun 2018. (J02/A01)

Berita Terkait

Bupati Sam’ani Tertibkan Pasar Kliwon, Akan Tindak Tegas Peminta THR
Penyebab Terbakarnya Rumah dan Pabrik Kerupuk di Pasuruan Lor Kudus Diduga dari Tungku Masak
Permintaan THR ke Pedagang Pasar Kliwon Tidak Ada Paksaan dan Jadi Tradisi
Sakit Perut, Warga Mijen Kaliwungu Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Lagi Asyik Nonton TV, Warga Japan Dikejutkan Dengan Bencana Longsor
Meninggal Saat Kulaan Plastik, Warga Sidomulyo Ternyata Lagi Hamil
Minum Obat Pembasmi Rumput, Warga Jetiskapuan Meninggal Dunia
Diduga Serangan Jantung, Buruh di Kudus Meninggal Saat Bongkar Pasir
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:23 WIB

Penyebab Terbakarnya Rumah dan Pabrik Kerupuk di Pasuruan Lor Kudus Diduga dari Tungku Masak

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:50 WIB

Permintaan THR ke Pedagang Pasar Kliwon Tidak Ada Paksaan dan Jadi Tradisi

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:22 WIB

Sakit Perut, Warga Mijen Kaliwungu Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:05 WIB

Lagi Asyik Nonton TV, Warga Japan Dikejutkan Dengan Bencana Longsor

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:17 WIB

Meninggal Saat Kulaan Plastik, Warga Sidomulyo Ternyata Lagi Hamil

Berita Terbaru