Jurnalpantura.id, Kudus – Setelah menjalani proses audit Selama 4 (empat) hari dalam rangka memastikan bahan baku produksinya bebas dari illegal logging. PT Pura Nusapersada berhasil memperoleh Sertifikasi, Kamis 30/08/2018.
Manager GA Pura Group Iwan Wijaya didampingi Management Representative PT.Pura Nusapersada Budi Susilo Kristiawan menyatakan bahwa PT.Pura Nusapersada berkomitmen mendukung program pemerintah dalam peredaran kayu secara legal, dengan system lacak balak ini persoalan dari mana kayu itu berasal serta proses lanjutannya akan diketahui dengan jelas dan berlaku juga untuk produk turunan atau lanjutannya.
Secara terpisah Humas Pura Group, Noor Faiz mengemukakan sertifikasi legalitas kayu yang diperoleh PT. Pura Nusapersada adalah yang kesekian kalinya di jajaran Pura Group.
“Sebelum PT Pura Nusapersada, sudah terlebih dahulu beberapa anak perusahaan Pura Group yang telah bersertifikasi legalitas kayu baik yang bersifat mandatory maupun voluntery, seperti PT. Pura barutama (Unit Paper Mill, Coating, Unit Offset, dan Unit Boxindo).”tambahnya.
SVLK ini bersifat mandatory, mengacu pada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Perdirjen PHPL No.P.14/PHPL/SET/4/2016.
Bagi Pura Group, hal yang bersifat mandarin termasuk SVLK ini merupakan kewajiban yang hrus dijalankan sebagai bukti dan komitmen kami mendukung Pemerintah. (J02/A01)