Penutupan Sebagian Lahan Parkir Oleh Pihak Desa, Picu Kepadatan Lalu Lintas

- Jurnalis

Jumat, 1 Juni 2018 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Kudus – Aktifitas tempat perbelanjaan menjelang lebaran seperti di bulan puasa ini pasti akan mengalami peningkatan signifikan, baik itu pasar tradisional maupun pasar modern dan Mall.

Seperti yang terjadi disebuah Mall di pusat kota kabupaten Kudus. Meningkatnya aktifitas pengunjung tidak dibarengi dengan fasilitas tempat parkir yang memadai.

Hal ini terjadi di area parkir sebelah timur Ramayana. Lahan parkir yang selama ini di fungsikan menjadi tempat parkir roda dua, mulai hari ini Jum’at, 01/06/2018 ditutup oleh pihak Pemerintah Desa Barongan, Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.

Hal tersebut mengakibatkan puluhan kendaraan yang semestinya di parkir di lahan parkir, akhirnya di parkir di sepanjang jalan Gatotsubroto yang akhirnya memicu terjadinya kepadatan di sepanjang jalan.
Bahkan, beberapa kendaraan di parkir di atas trotoar.

Penutupan lahan parkir yang ada di sebelah timur Ramayana di benarkan oleh Bambang Husni Juniatmoko, Kepala Desa Barongan, Kecamatan Kota. Ia menyampaikan, terhitung mulai 01/06/2018, pihak Pemdes Barongan menutup lahan seluas 1600 meter persegi yang selama ini di jadikan lahan parkir.

Baca Juga :  Pemkab Kudus Realisasikan Jemput Pemudik Dari Jakarta

“Karena masa sewa lahan telah habis sejak bulan Mei kemarin,” ungkapnya. Sebelumnya kami sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Dishub perihal habisnya masa sewa lahan tersebut,tapi tidak ada respon.

Lahan milik Pemdes tersebut selama ini di sewa Rp 24 juta pertahanan dan pihak Dishub sudah menyewa selama tiga tahun. Karena APBDes 2018 sudah disusun dan masa kontrak sudah habis, maka kontrak tidak bisa dilanjutkan. Kontrak sewa tanah bisa dilanjutkan lagi jika ada penawaran dan akan disusun dalam APBDes 2019.

Sementara itu pihak Dishub Kudus membenarkan penutupan lahan parkir karena kontrak sewa lahan sudah habis. Pada prinsipnya terserah pihak Desa silahkan kalau tidak diperpanjang lagi, itu kewenangan pihak Desa.
“Pihaknya akan memaksimalkan lahan yang ada.” kata Plt Kepala Dishub Kudus, Sam’ani Intakoris. (J02 /A01)

Berita Terkait

Raker Komisi D dengan KONI Kudus Ditunda, Ini Sebabnya
RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC
Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor
Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak
Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana
Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara
Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:50 WIB

Raker Komisi D dengan KONI Kudus Ditunda, Ini Sebabnya

Rabu, 30 April 2025 - 15:25 WIB

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Jumat, 18 April 2025 - 06:27 WIB

Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor

Senin, 17 Maret 2025 - 15:29 WIB

Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak

Berita Terbaru