JURNALPANTURA.COM, Semarang – Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan Rumah Dinas Perumka oleh Pengadilan Negeri dan PT KAI yang terletak di Jl.Dr.Kariadi No.84 Kota Semarang,Selasa 25/07/2017 pukul 09.30 – 11.15.
Saat pengosongan tersebut melibatkan kurang lebih 100 personil yang terdiri dari unsur : 1 SST Dalmas Polrestabes Kota Semarang,1 SST Polsek Selatan Kota Semarang,1 SST Polsuska Daops IV Semarang,1 SST Satpol kota Semarang,ikut mendampingi Karena Daops IV Semarang dan Kabag pos Polrestabes Semarang.
Dalam pengosongan Rumah dan bangunan tersebut di saksikan oleh penghuni rumah yaitu Bp Bejo.Nampak hadir pula : Tim Pengadilan Negeri Kota Semarang,Camat Semarang Selatan,Lurah Randusari.
Selama proses pengosongan rumah dinas berjalan dengan lancar dan aman.(J02/ER02)
Komentar