Penggunaan Dana BOS Harus Cermat Dan Tepat Sasaran

pendidikan464 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus mengumpulkan Kepala sekolah SMP dan SD se-Kabupaten Kudus untuk mengikuti Sosialisasi Administrasi Penggunaan Dana BOS, Senin 06/08/2018.

Menurut kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus, Joko Susilo melalui Kabid Dikdas Suharto menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan selama Enam hari.

Perwakilan Sekolah dari tiga kecamatan ikuti Sosialisasi Administrasi Keuangan BOS 2018 (Foto : Aik)

Untuk hari pertama Senin-Selasa (06-07/08/2018), Sosialisasi diikuti kepala sekolah SMP dan SD yang di kecamatan Gebog, Bae dan Dawe Kemudian kecamatan Jati, Kaliwungu dan Jekulo di hari Rabu dan Kamis (08-09/08/2018), serta kecamatan Kota, Mejobo Undaan di hari Jum’at dan Sabtu (10-11/08/2018).

“Terbagi menjadi tiga kelompok dengan satu kelompok terdiri dari tiga kecamatan, sedangkan pelaksanaan selama dua hari masing-masing kelompok,”terangnya kepada media.

Salah satu tujuannya diadakan sosialisasi ini adalah menyamakan persepsi dalam penggunaan dan pembuatan LPJ dana BOS dari APBN, dan APBD Kabupaten.

Dana BOS yang nilainya sangat besar ini, harus dipergunakan tepat sasaran. “Adapun total dana BOS sebesar Rp92.207.878.000, dengan rinician dari BOS pusat sebesar Rp70.546.400.000 dan BOS daerah sebesar Rp22.061.478.00.”tambahnya di sela-sela acara Sosialisasi di Gedung Dekopinda, kompleks Perkantoran Mejobo.

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus digunakan tepat sasaran. Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, pihak sekolah jangan sampai ada yang menyelewengkan dana BOS. Karena kegunaan dana BOS sudah diatur berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak), serta petunjuk teknis (juknis).

“Seluruh kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS harus lebih cermat, harus memperhatikan petunjuk yang sudah ada. Jangan sampai menyalahi aturan serta melakukan penyelewengan. Karena hal itu akan berakibat pada sanksi hukum,” tegas Suharto. (J02/A01)

Komentar