Jurnalpantura.Com, Demak – “Apik, alus lan atos merupakan kualitas produk yang harus diperhatikan oleh penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Demak dalam membangun Demak tercinta ini,” hal itu diungkapkan oleh Bupati Demak HM. Natsir saat sosialisasi peraturan-peraturan jasa konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Demak, selasa 27/03/2018.
Pada kesempatan yang sama Bupati menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Hal itu menunjukkan komitmen kuat bagi kita untuk membangun proses pengadaan yang transparan, terbuka, menyatu, persaingan sehat, dapat memenuhi ketentuan serta dapat membantu memudahkan para pengelola Pengadaan Barang/Jasa,” jelasnya.
Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. “Kepada penyedia jasa di Kabupaten Demak yang tergabung dalam masyarakat jasa konstruksi agar dalam mengelola pengadaan barang/jasa, benar-benar menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara optimal. Mulai saat ini pahamilah prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Laksanakan pekerjaan pembangunan secara profesional,” pesan Bupati.
“Dengan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang baik pada akhirnya mampu mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri,” pungkasnya.
Sementara, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Windu Sunardi, SH. MH mengatakan, harus ada komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Demak dengan penyedia jasa konstruksi untuk Bangun Demak Bareng-bareng.
Kepala Bagian Administrasi, Pembangunan dan Kesra Setda Demak Drs. Wahyu Aji, MM selaku ketua Penyelenggara mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan wawasan lebih kepada 120 peserta dari perwakilan jasa konstruksi dalam memahami aturan hukum terkait jasa konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Baik itu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan keempat Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maupun Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Diharapkan sosialisasi ini dapat diaplikasikan dalam melaksanakan pekerjaan. Sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi akan sesuai dengan aturan, sistem, metode dan prosedur yang telah ditetapkan yaitu bersih dari kolosi dan nepotisme,” imbuhnya.
Sri Wihanarto dari Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) selaku Narasumber menjelaskan, ada beberapa etika pengadaan yang harus dipenuhi oleh Penyedia barang/jasa. Diantaranya, tertib dan tanggung jawab, profesional,mandiri dan jujur, tidak saling mempengaruhi, mencegah pemborosan, menghindari conflict of interest, menerima dan bertanggung jawab, menghindari penyalah gunaan wewenang, serta tidak menerima atau memberi hadiah. (J02 /A01)
Komentar