JURNALPANTURA.COM, Kudus – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus melaksanakan Pelantikan PPS se Kabupaten Kudus serentak di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus hari Sabtu dan Minggu tanggal 25-26/11/2017, Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018 di masing-masing kecamatan.
Di Kudus sendiri ada 132 desa, diambil satu desa 3 orang maka Sebanyak 396 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kudus telah resmi di lantik pada hari Sabtu dan Minggu 25-26 November 2017. Pelantikan anggota PPS ini dilaksanakan oleh Ketua PPK atas nama Ketua KPU Kabupaten Kudus.
Ketua Panwaskab Kudus, Wahibul Minan menuturkan, Kami mengharapkan agar PPS selaku penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Dapat bekerja dengan jujur, adil dan perpegangan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang telah ditetapkan.
Anggota PPS harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, memahami kode etik sebagai pelaksana pemilihan, bersikap netral dan hindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra penyelenggara pemilihan yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pemilu dan merupakan pelaksanaan dari akar demokrasi lokal, tuturnya.
Setelah dilantik, anggota PPS menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji dan diharapkan menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu.(J02)