Pelanggaran Pemilu Bisa Diadili In Absensia

pendidikan285 Dilihat

JURNALPANTURA.COM, Kudus – Semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang jatuh besuk pada 27/6/2018 dan bagian dari Tahapan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia  (Bawaslu RI) melakukan kunjungan kerja  ke Kabupaten Kudus.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mengadakan tatap muka bersama stakeholder, Ormas dan Pemilih Pemula dari kalangan Pelajar dan Mahasiswa.Pertemuan Bawaslu dengan Stakeholder Kudus Untuk Sosialisasi Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2018, Diselengarakan di Hotel Gripta, Kamis 23/11/2017.

Kepala Kesbangpol Kudus Eko Hari Jatmiko dalam pembukaan kegiatan mewakili Bupati Kudus menyampaikan, Alhamdulillah situasi dan kondisi Kudus sangat kondusif kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu RI, Bawaslu Jateng dan Panwaskab Kudus yang selama ini berkoordinasi dengan baik.

“Panwas Kudus selama ini selalu bersinergi kepada kami melalui Sosialisasi”.kepada seluruh jajaran Pemerintah kab kudus mari kita semua ciptakan situasi dan kondisi kudus ini kondusif dan aman, Lanjutnya.

Sosialisasi yang dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, bertujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, guna meminimalisir berbagai potensi pelanggaran dan kecurangan selama tahapan hingga pelaksanaan Pilkada nanti.
Bersama 17 Provinsi lainnya di Indonesia di tahun 2018 nanti akan menggelar Pilkada serentak pada tanggal 27 Juni 2018 bersamaan dengan tahapan Pemilu Nasional 2019, yang pertama kali serentak dilaksanakan.
Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam paparannya mengatakan, Pemilu yang akan dilaksanakan nanti bukanlah hajatan penyelenggara saja tetapi merupakan hajatan seluruh masyarakat Indonesia.Dalam konteks inilah yang perlu adanya partisipatif masyarakat di dalamnya.
“Partisipatif yang di dorong KPU dan Bawaslu memiliki perbedaan. Kalau KPU lebih kepada partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, sedangkan Bawaslu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dari tahapan hingga hari pemungutan nanti sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Abhan juga mengatakan berdasarkan UU pengawas pemilu di tingkat kabupaten kota merupakan lembaga ad hoc (panwaslu) dengan jumlah anggota tiga orang.
Tetapi, UU yang baru (UU 7/2017) mengatur, pengawas pemilu di tingkat kabupaten kota adalah lembaga permanen (Bawaslu) dengan jumlah anggota tiga atau lima orang.
Undang-Undang menyebutkan, Masa transisi untuk perubahan kelembagaan dan pengisian jabatan paling lambat adalah satu tahun. Artinya, Pada 16 Agustus 2018 sudah terbentuk Bawaslu kabupaten kota dengan jumlah yang menyesuaikan regulasi.
“Jadi, waktu kami masih sampai 16 Agustus 2018,” demikian jelasnya. 
Abhan menambahkan, ketentuan money politic yang mengatakan bahwa si pemberi dan si penerima akan sama-sama di hukum, itu yang menjadi kelemahan, karena masyarakat akan takut untuk melapor. Sehingga yang betul-betul kita lakukan adalah masiv pencegahan.
“Yang bisa kita proses kecuali OTT (minjam istilah KPK-red). Jadi dua-dua yang melakukan transaksi, itu yang akan menjadi temuan. Karena kalau mengandalkan laporan memang agak susah. Tapi kami akan lakukan terobosan berupa whistleblower atau perlindungan bagi orang yang betul-betul tulus melaporkan berbagai pelanggaran terkait money politic,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jateng, pak fajar subhi dalam kesempatan yang sama mengatakan, kewenangan Bawaslu melalui undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 bisa mendiskualifikasi pasangan calon serta partai politik untuk calon anggota legislatifnya.
“Persoalan penegakan hukum kami juga telah sampaikan Kapolda Jateng,  karena ancaman pelanggaran Pemilu hukumannya dibawah lima tahun. Ada isilah in absensia yang bisa kita gunakan untuk memoroses hingga mengadili suatu pelanggaran tanpa harus dihadiri oleh tersangka,” tutupnya.(J02) 

Komentar