Jurnalpantura.id, Kudus,- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kudus terus mensosialisasikan pengawasan partisipatif pada masyarakat dari berbagai kalangan. Sehingga akan diperoleh informasi tercepat apabila terjadi dugaan pelanggaran pada pemilu legislatif dan presiden-wapres 2019 mendatang.
Hal ini disampaikan M Rifan, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Komisioner Bawaslu Kudus, Selasa (2/10) saat menjadi narasumber acara “ Sosialisasi pengawasan partisipatif pada pilleg dan pilpres 2019” di wilayah Kecamatan Jekulo.
Undangan kegiatan ini adalah para siswa SMA/MA, Karangtaruna, IPNU-IPPNU dan Ansor.
“ Pak, kami ini masih pelajar. Tadi dikatakan kalau pelapor pelanggaran pemilu ada warga yang sudah punya hak pilih. Apakah kami tidak boleh melapor ? ,” tanya Ahmad Ruhani, pelajar dari SMK Maarif II Jekulo.
“Bagaimana kalau ada seseorang membantu pembangunan masjid, kemudian dia meminta pada pengurusnya untuk mempengaruhi para jamaahnya agar memilih jadi anggota legislatif ?,” tanya Astri Riyanti, pelajar MA Nurul Ulum Jekulo.

Menanggapi hal ini, Rifan mengungkapkan bahwa kampanye di rumah ibadah dilarang. Selain itu, tempat terlarang lainnya adalah sekolah dan kantor-kantor pemerintah.
“ Jadi kalau misalnya ada guru yang mencalonkan diri sebagai Caleg kemudian membagikan stiker ke para siswa, harus segera diingatkan. Jangan sampai juga para siswa memasang stiker gambar caleg di laptopnya. Kami dari Bawaslu Kudus sudah pernah melakukan teguran waktu pilkada kemarin.
Komentar