Pegawai Negeri Sipil Harus Netral Sesuai Undang-Undang ASN No 5 Tahun 2014

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2017 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALPANTURA.COM, Kudus – Setelah beberapa hari yang lalu, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus mengadakan Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder yang dihadiri oleh Ormas Kepemudaan, Ormas Keagamaan dan kelompok Pelajar serta Mahasiswa yang ada di Kabupaten Kudus. 
Di tempat yang sama dengan Narasumber yang berbeda, Panwas Pemilu kembali mengadakan Rakor Dengan Stakeholder yang bersalah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai OPD, UPT, Kecamatan dan kelurahan se Kabupaten Kudus. 
Sekreatris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Noor Yasin dihadapan seratusan Aparatur Sipil Negara yang hadir dalam acara yang digelar oleh Panwas Kabupaten Kudus mengingatkan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.
Noor Yasin menegaskan bahwa seorang birokrat harus netral dalam pelaksanaan Pilbup, Pilgub, maupun Pileg dan Pilpres. Dikatakannya, para birokrat jangan berpihak pada salah satu calon dan harus mendukung semua calon, Tegas Noor Yasin saat menjadi narasumber di acara tersebut, Dilantai dua hotel Gryptha Jati Kudus, Selasa 07/11/2017. 
Acara yang dihadiri oleh ASN dari berbagai OPD, UPT, Kecamatan dan Kelurahan tersebut dimaksudkan untuk membangun partisipasi lapisan masyarakat pada pengawasan jalannya pilkada nanti agar menghasilkan sebuah pemilihan yang berkualitas.
Dilanjutkan Noor Yasin, Netralitas itu merupakan amanat dan sesuai dengan pasal 9 ayat 2 undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“ Sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014 pasal 9 ayat 2, Sebagai PNS atau sebagai Perangkat Desa ataupun sebagai kepala desa harus bebas dari intervensi politik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga perlu menjaga kondusifitas dan menjaga netralitas, “ ujarnya. 
Selain itu di dalam Undang-undang ASN juga tercantum, PNS di larang memberikan dukungan kepada pasangan calon dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan tidak diperkenankan sebagai peserta kampanye  apalagi dengan menggunakan fasilitas negara.(J02) 
Baca Juga :  Kemenangan Pasangan TOP Semakin Nyata, Pasca KPU Rilies Hasil Hitung Cepat

Berita Terkait

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak
Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana
Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara
Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic
Pj Bupati Nonaktifkan Munawir Aziz sebagai Staf Khusus Pemkab Kudus
Layak Pimpin Jateng, Emak-emak di Kudus Deklarasi Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
Polsek Kudus Kota Ungkap Sejumlah Kasus, Mulai Penipuan Hingga Curanmor
Aktivis Anti Kekerasan dari 10 Negara Kunjungi Madrasah di Pati
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:34 WIB

Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara

Minggu, 13 Oktober 2024 - 20:22 WIB

Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:35 WIB

Pj Bupati Nonaktifkan Munawir Aziz sebagai Staf Khusus Pemkab Kudus

Berita Terbaru