Pegawai Negeri Sipil Harus Netral Sesuai Undang-Undang ASN No 5 Tahun 2014

Uncategorized346 Dilihat
JURNALPANTURA.COM, Kudus – Setelah beberapa hari yang lalu, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus mengadakan Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder yang dihadiri oleh Ormas Kepemudaan, Ormas Keagamaan dan kelompok Pelajar serta Mahasiswa yang ada di Kabupaten Kudus. 
Di tempat yang sama dengan Narasumber yang berbeda, Panwas Pemilu kembali mengadakan Rakor Dengan Stakeholder yang bersalah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai OPD, UPT, Kecamatan dan kelurahan se Kabupaten Kudus. 
Sekreatris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Noor Yasin dihadapan seratusan Aparatur Sipil Negara yang hadir dalam acara yang digelar oleh Panwas Kabupaten Kudus mengingatkan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.
Noor Yasin menegaskan bahwa seorang birokrat harus netral dalam pelaksanaan Pilbup, Pilgub, maupun Pileg dan Pilpres. Dikatakannya, para birokrat jangan berpihak pada salah satu calon dan harus mendukung semua calon, Tegas Noor Yasin saat menjadi narasumber di acara tersebut, Dilantai dua hotel Gryptha Jati Kudus, Selasa 07/11/2017. 
Acara yang dihadiri oleh ASN dari berbagai OPD, UPT, Kecamatan dan Kelurahan tersebut dimaksudkan untuk membangun partisipasi lapisan masyarakat pada pengawasan jalannya pilkada nanti agar menghasilkan sebuah pemilihan yang berkualitas.
Dilanjutkan Noor Yasin, Netralitas itu merupakan amanat dan sesuai dengan pasal 9 ayat 2 undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“ Sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014 pasal 9 ayat 2, Sebagai PNS atau sebagai Perangkat Desa ataupun sebagai kepala desa harus bebas dari intervensi politik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga perlu menjaga kondusifitas dan menjaga netralitas, “ ujarnya. 
Selain itu di dalam Undang-undang ASN juga tercantum, PNS di larang memberikan dukungan kepada pasangan calon dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan tidak diperkenankan sebagai peserta kampanye  apalagi dengan menggunakan fasilitas negara.(J02) 

Komentar