Pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dibatasi Bawa Massa Saat Daftar Di KPU

Politik564 Dilihat

Jurnalpantura.Com, Kudus – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus akan melaksanakan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Kudus periode 2018-2023.

Pendaftaran akan dilaksanakan pada Senin depan sampai Rabu, 08 – 09/01/2018. Untuk kegiatan tersebut KPU menggelar rapat koordinasi terkait penerimaan pendaftaran pasangan Bupati dan wakil Bupati dengan pihak kepolisian, Kodim dan Kesbangpol Kabupaten Kudus di Aula kantor KPU Kudus Jln.Ganesha no 10 desa Purwosari kec.Kota kab.Kudus.

Dalam Rakor tersebut Dani Kurniawan, SE MSi Divisi Pemantauan, Pemungutan dan Penghitungan Suara menyampaikan ucapan untuk pasangan calon yang mendaftar hanya diperbolehkan membawa 20 orang untuk mendampingi masing-masing Paslon.

 “Bagi Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat akan di beri tanda terima pendaftaran untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan”. Setelah itu paslon harus melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit tipe A yaitu RSUP Dr karyadi Semarang di ruang paviliun Garuda, tambah komisioner KPU menjelaskan di hadapan peserta Rakor, Kamis 04/01/2018.

 Sedangkan untuk teknis pelaksanaan pemeriksaan sebagai berikut, tanggal 11/01 malam setiap paslon harus mengikuti technical meeting di Hotel yang nanti di tentukan oleh KPU. Kemudian di tanggal 12/01 akan dilaksanakan pengambilan tes urin dan test psikologi dan terakhir di tanggal 13/01 pasangan calon melaksanakan pemeriksaan kesehatan yang meliputi sehat jasmani dan rohani. (J02)

Komentar