Pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dibatasi Bawa Massa Saat Daftar Di KPU

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2018 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Kudus – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus akan melaksanakan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Kudus periode 2018-2023.

Pendaftaran akan dilaksanakan pada Senin depan sampai Rabu, 08 – 09/01/2018. Untuk kegiatan tersebut KPU menggelar rapat koordinasi terkait penerimaan pendaftaran pasangan Bupati dan wakil Bupati dengan pihak kepolisian, Kodim dan Kesbangpol Kabupaten Kudus di Aula kantor KPU Kudus Jln.Ganesha no 10 desa Purwosari kec.Kota kab.Kudus.

Dalam Rakor tersebut Dani Kurniawan, SE MSi Divisi Pemantauan, Pemungutan dan Penghitungan Suara menyampaikan ucapan untuk pasangan calon yang mendaftar hanya diperbolehkan membawa 20 orang untuk mendampingi masing-masing Paslon.

 “Bagi Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat akan di beri tanda terima pendaftaran untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan”. Setelah itu paslon harus melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit tipe A yaitu RSUP Dr karyadi Semarang di ruang paviliun Garuda, tambah komisioner KPU menjelaskan di hadapan peserta Rakor, Kamis 04/01/2018.

Baca Juga :  Jaga Netralitas Tahun Politik, ASN di Kudus Tak Boleh Asal Pose Foto Selfie

 Sedangkan untuk teknis pelaksanaan pemeriksaan sebagai berikut, tanggal 11/01 malam setiap paslon harus mengikuti technical meeting di Hotel yang nanti di tentukan oleh KPU. Kemudian di tanggal 12/01 akan dilaksanakan pengambilan tes urin dan test psikologi dan terakhir di tanggal 13/01 pasangan calon melaksanakan pemeriksaan kesehatan yang meliputi sehat jasmani dan rohani. (J02)

Berita Terkait

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI
Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi
Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi
Bawaslu Kudus Kuatkan Tupoksi Saksi di Pilkada Serentak 2024
Pasar di Kudus Ditutup pada Hari Pencoblosan untuk Sukseskan Pilkada 2024
Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Tak Bisa Nyoblos pada Pilkada Kudus 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus

Senin, 6 Januari 2025 - 17:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:08 WIB

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI

Selasa, 26 November 2024 - 14:26 WIB

Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi

Senin, 25 November 2024 - 12:18 WIB

Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi

Berita Terbaru

Kesepakatan Ketua RW Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus (Foto:istimewa)

Lingkungan

Warga Ancam Tutup TPA Tanjungrejo, Sam’ani Bakal Carikan Solusi

Selasa, 14 Jan 2025 - 19:52 WIB