Panwaskab Optimalkan Pengawasan Selama Bulan Suci Ramadhan

- Jurnalis

Minggu, 27 Mei 2018 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Kudus – Pergerakan pasangan calon dan tim suksesnya di bulan Ramdhan ini tetap menjadi sorotan tajam anggota Panwas di Kudus, melalui elemen di bawahnya baik Panwascam di tingkat kecamatan maupun PPD / PPL ditingkat Desa atau Kelurahan.

Hal itu terkait adanya sejumlah aduan masyarakat tentang penyalahgunaan momen warga di bulan Ramadhan yang memang rentan di ssipi pesan-pesan kampanye pemenangan salah satu paslon yang hal tersebut tidak dibenarkan oleh aturan dalam PKPU.

Ketua Panwaskab Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, kampanye terselebung dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 rentan terjadi selama Ramadhan. Untuk pihaknya melakukan pengawasan mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) selama bulan puasa.

Dia mencontohkan, pelanggaran atau kampanye terselubung yang bisa saja terjadi adalah pemberian uang atau sembako, dengan disisipi ajakan mendukung salah satu paslon. Atau bisa saja dengan memberikan selebaran yang berisi visi misi calon disertai ajak memilih.
Minan mengungkapkan, karena memontum di Kudus sedang ada gawe Pilkada maka para paslon maupun partai politik (parpol), apabila ingin memberikan zakat, infak, sedekah atau sebutan lainnya harus melalui lembaga resmi.

Baca Juga :  Bupati Kudus Pimpin kirab Adipura Kencana

Hal itu merujuk pada surat edaran Bawaslu Nomor 0797 perihal pelaksanaan pengawasan larangan kampanye pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye.

“Pada angka 3 disebutkan, pemberian uang atau materi lainnya meliputi pemberian uang atau materi lainnya dalam bentuk zakat, infak, sedekah atau sebutan lainnya selama bulan puasa diperbolehkan sepanjang tidak mengandung unsur kampanye,” terangnya.

Hanya saja apabila ada praktik kampanye untuk mempengaruhi atau meyakinkan pemilih itu dilarang. Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 1 angka 15, definisi kampanye adalah kegiatan menawarkan visi misi program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan untuk mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

“Pemberian sembako yang ada stiker paslon merupakan informasi lainnya yang bertujuan memperkenalkan atau meyakinkan pemilih. Dan itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara terkait kebijakan pemberian zakat, infak atau sedekah melalui lembaga resmi telah disampaikan secara tertulis kepada parpol dan paslon.
Dia berharap bulan suci ini tidak disalahgunakan untuk kampanye terselubung. (J02 /A01)

Berita Terkait

Raker Komisi D dengan KONI Kudus Ditunda, Ini Sebabnya
RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC
Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor
Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak
Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana
Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara
Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:50 WIB

Raker Komisi D dengan KONI Kudus Ditunda, Ini Sebabnya

Rabu, 30 April 2025 - 15:25 WIB

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Jumat, 18 April 2025 - 06:27 WIB

Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor

Senin, 17 Maret 2025 - 15:29 WIB

Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak

Berita Terbaru