Jurnalpantura.Com, Kudus – Pergerakan pasangan calon dan tim suksesnya di bulan Ramdhan ini tetap menjadi sorotan tajam anggota Panwas di Kudus, melalui elemen di bawahnya baik Panwascam di tingkat kecamatan maupun PPD / PPL ditingkat Desa atau Kelurahan.
Hal itu terkait adanya sejumlah aduan masyarakat tentang penyalahgunaan momen warga di bulan Ramadhan yang memang rentan di ssipi pesan-pesan kampanye pemenangan salah satu paslon yang hal tersebut tidak dibenarkan oleh aturan dalam PKPU.
Ketua Panwaskab Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, kampanye terselebung dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 rentan terjadi selama Ramadhan. Untuk pihaknya melakukan pengawasan mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) selama bulan puasa.
Dia mencontohkan, pelanggaran atau kampanye terselubung yang bisa saja terjadi adalah pemberian uang atau sembako, dengan disisipi ajakan mendukung salah satu paslon. Atau bisa saja dengan memberikan selebaran yang berisi visi misi calon disertai ajak memilih.
Minan mengungkapkan, karena memontum di Kudus sedang ada gawe Pilkada maka para paslon maupun partai politik (parpol), apabila ingin memberikan zakat, infak, sedekah atau sebutan lainnya harus melalui lembaga resmi.
Hal itu merujuk pada surat edaran Bawaslu Nomor 0797 perihal pelaksanaan pengawasan larangan kampanye pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye.
Komentar