Panwas Kabupaten Kudus Butuhkan 1.491 Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 2018

Uncategorized213 Dilihat

Jurnalpantura.Com, Kudus – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kudus melalui Pengawas kecamatan (Panwascam) akan melakukan rekrutmen terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Kudus yang tersebar di sembilan Panwascam.

Menurut Eni Setyaningsih, anggota komisioner Panwas Kab Kudus divisi SDM dan organisasi, saat ditemui dikantornya mengatakan, sesuai jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Kudus yaitu 1.491 maka rekrutmen Pengawas TPS jumlahnya juga akan sama.
“ Angka ribuan bagi para petugas pengawas TPS tersebut merujuk pada jumlah TPS yang ada di Kabupaten Kudus,” katanya di kantor Panwas Kabupaten Kudus.

Pendaftaran dimulai sejak pengumuman ini atau 21 -25 Mei 2018, dan berkas pendaftaran diserahkan kepada anggota Panwascam di setiap Kecamatan masing-masing dari tanggal 21-27 Mei 2018, penelitian kelengkapan berkas administrasi 21-27 Mei 2018, perbaikan berkas persyaratan 28Mei 2018, perpanjangan waktu pendaftaran 29-30 Mei 2018, tanggapan dan masukan dari masyarakat 21-30 Mei 2018.

“Sementara untuk tes wawancara akan dilaksanakan nanti tanggal 1 Juni dan akan di umumkan 2 Juni 2018 esoknya, “ ungkapnya, Senin 21/05/2018.

Dijelaskannya, persyaratan pendaftaran Calon Pengawas TPS adalah  Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun., setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“ Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA) atau sederarjat, berdomisili di kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terangnya.

Ditambahkannya, peserta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Non-aktif dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
“ Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,  bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama,” terangnya. (J02 /A01)

Komentar