Mulai Januari, Bank Jateng Kudus Salurkan Dana Hibah Untuk Guru Non PNS

- Jurnalis

Selasa, 11 Desember 2018 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan guru non-PNS  penerima dana hibah dikumpulkan di ruang rapat Lt IV Setda Kudus  (Foto : istimewa)

Perwakilan guru non-PNS penerima dana hibah dikumpulkan di ruang rapat Lt IV Setda Kudus (Foto : istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Setelah melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah guru non-PNS yang ada di Kabupaten Kudus. Ada sekitar 12.000 guru akan menerima dana hibah untuk guru non-PNS di Kabupaten Kudus sebesar Rp 1 juta per bulan.

Hal tersebut disampaikan Ali Rifai Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dihadapan perwakila Guru Non PNS yang akan menerima dana hibah di ruang rapat Setda Lt 4. Jum’at, 07/12/2018.

“Kami sudah melakukan verifikasi ulang untuk memastikan agar tidak ada kesalahan penerima, termasuk penerima ganda dari lembaga berbeda,”kata Ali Rifai.

Menurutnya, hibah memang diserahkan melalui forum guru, namun dana langsung ditransfer ke rekening guru untuk menghindari adanya potongan dari orang-orang yang memanfaatkan dana tersebut.

Untuk itu para guru diminta membuat rekening di bank Jateng sesuai nama dan alamatnya masing-masing, lanjutnya.

Arie Wijayanti kepala seksi Pemasaran Bank Jateng Kudus saat menjadi narasumber pada pertemuan dengan guru non-PNS hibah penerima hibah (Foto : istimewa)

Kepala Seksi Pemasaran Bank Jateng Kudus, Arie Wijayanti menyampaikan, Bank Jateng selaku mitra Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kudus menyambut baik kerjasama ini dan tentunya akan melayani dan memfasilitasi para guru yang akan membuat rekening baru untuk menerima dana hibah sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Program Pengembangan Literasi dan Numerasi PBG Kudus Mulai Seleksi Sekolah Binaan

“Sebanyak 12000 rekening sudah kami siapkan untuk menyalurkan dana hibah kepada guru non-PNS, yang nilainya tiap bulan Rp 1.000.000,”tambah Arie Wijayanti.

Seperti diketahui salah satu program Bupati dan Wakil Bupati Kudus HM Tamzil dan Hartopo yaitu meningkatkan kesejahteraan bagi guru swasta, Madin dan TPQ. Untuk itu realisasi dari program tersebut bahwa Guru non-PNS akan menerima dana hibah Rp 1 juta per bulan, terdiri dari guru madrasah diniyah (Madin), Taman Pendidikan Alquran (TPQ), madrasah seperti MI, MTs, dan MA, guru SD, SMP, dan guru pendidikan anak usia dini(PAUD). (Heri/J02)

Berita Terkait

Banjir Genangi SDN 1 Mejobo Kudus, 122 Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah
Dampak Pembatasan Dapodik, Guru Honorer Kurang Dua Tahun Bernasib Tidak Jelas
UMK Lantik Wakil Rektor Periode 2025-2029, Semangat Baru Wujudkan Kampus Unggul
Masan Hadiri Temu Alumni FEB, Dukung UMK Menuju Kampus Unggul
SPMB Resmi Gantikan PPDB, Empat Jalur Pendaftaran Akan Diterapkan Mulai Tahun 2025
Ikuti OMBN 2025, Sekolah Muhammadiyah Kudus Raih 10 Medali Emas
Dinas Sosial Kudus Usulkan Program Jaminan Ketenagakerjaan untuk 26.000 Pekerja Rentan
15 Dosen UMK Terima SK Lektor Kepala dan Guru Besar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 07:57 WIB

Banjir Genangi SDN 1 Mejobo Kudus, 122 Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:04 WIB

Dampak Pembatasan Dapodik, Guru Honorer Kurang Dua Tahun Bernasib Tidak Jelas

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:20 WIB

UMK Lantik Wakil Rektor Periode 2025-2029, Semangat Baru Wujudkan Kampus Unggul

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:39 WIB

Masan Hadiri Temu Alumni FEB, Dukung UMK Menuju Kampus Unggul

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:56 WIB

SPMB Resmi Gantikan PPDB, Empat Jalur Pendaftaran Akan Diterapkan Mulai Tahun 2025

Berita Terbaru

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Foto: J05)

Pemerintahan

Kebijakan BKN Tentang WFA dan WFO, ASN di Kudus Tetap Ngantor

Selasa, 11 Feb 2025 - 16:36 WIB

Layanan verifikasi KYC (Know Your Customer) SATUSEHAT MOBILE di RS 'Aisyiyah Kudus. (Foto: JP)

kesehatan

RS ‘Aisyiyah Kudus Siap Bantu Verifikasi KYC SATUSEHAT MOBILE

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:39 WIB