Jurnalpantura.id, Kudus – Setelah melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah guru non-PNS yang ada di Kabupaten Kudus. Ada sekitar 12.000 guru akan menerima dana hibah untuk guru non-PNS di Kabupaten Kudus sebesar Rp 1 juta per bulan.
Hal tersebut disampaikan Ali Rifai Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dihadapan perwakila Guru Non PNS yang akan menerima dana hibah di ruang rapat Setda Lt 4. Jum’at, 07/12/2018.
“Kami sudah melakukan verifikasi ulang untuk memastikan agar tidak ada kesalahan penerima, termasuk penerima ganda dari lembaga berbeda,”kata Ali Rifai.
Menurutnya, hibah memang diserahkan melalui forum guru, namun dana langsung ditransfer ke rekening guru untuk menghindari adanya potongan dari orang-orang yang memanfaatkan dana tersebut.
Untuk itu para guru diminta membuat rekening di bank Jateng sesuai nama dan alamatnya masing-masing, lanjutnya.
Kepala Seksi Pemasaran Bank Jateng Kudus, Arie Wijayanti menyampaikan, Bank Jateng selaku mitra Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kudus menyambut baik kerjasama ini dan tentunya akan melayani dan memfasilitasi para guru yang akan membuat rekening baru untuk menerima dana hibah sebaik-baiknya.
“Sebanyak 12000 rekening sudah kami siapkan untuk menyalurkan dana hibah kepada guru non-PNS, yang nilainya tiap bulan Rp 1.000.000,”tambah Arie Wijayanti.
Seperti diketahui salah satu program Bupati dan Wakil Bupati Kudus HM Tamzil dan Hartopo yaitu meningkatkan kesejahteraan bagi guru swasta, Madin dan TPQ. Untuk itu realisasi dari program tersebut bahwa Guru non-PNS akan menerima dana hibah Rp 1 juta per bulan, terdiri dari guru madrasah diniyah (Madin), Taman Pendidikan Alquran (TPQ), madrasah seperti MI, MTs, dan MA, guru SD, SMP, dan guru pendidikan anak usia dini(PAUD). (Heri/J02)