Jurnalpantura.Com, Kudus – Menindaklanjuti putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 harus dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, maka KPU Kabupaten Kudus menggelar rapat persiapan Verifikasi Faktual di ruang Sudut Pintar Lantai 2 Gedung KPU Kudus Jln.Ganesha Purwosari kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Dalam rapat tersebut Ketua KPU Kudus menjelaskan bahwa, KPU akan melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol peserta pemilu 2014 pada tanggal 30/01-01/02/2018.
“Verifikasi Faktual parpol ini sesuai dengan jadwal yang terdapat di PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017, ” Jelas Moch Khanafi.
Perubahan tersebut mengatur tentang tahapan, Program dan Jadwal Pemilu tahun 2019, lanjutnya.
Sedangkan Divisi Hukum, Pengawasan Pencalonan dan Kampanye KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah, S.Psi menyatakan, Persyaratan parpol peserta pemilu diantaranya harus punya kepengurusan minimal 75% di kab/kota di setiap Provinsi serta 30% perwakilan perempuan dalam kepengurusan.
“Verifikasi Faktual nantinya akan dilaksanakan dengan mendatangi Kantor Parpol serta mencocokkan data Sipol yang di serahkan ke KPU” ujar Naily di hadapan peserta rapat, Sabtu 27/01/2018.
Turut hadir dalam rapat persiapan Verifikasi Faktual Parpol perwakilan Panwas Kabupaten dan sejumlah perwakilan parpol yang ada di Kabupaten Kudus di antaranya, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PKB, PPP, PAN, Nasdem, Hanura, PKS, Gerindra, PBB, Berkarya, Perindo, PDI. (J02)