Mulai 30 Januari Parpol Peserta Pemilu Akan DiVerifikasi Oleh KPU Kabupaten Kudus

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2018 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Kudus – Menindaklanjuti putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 harus dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, maka KPU Kabupaten Kudus menggelar rapat persiapan Verifikasi Faktual di ruang Sudut Pintar Lantai 2 Gedung KPU Kudus Jln.Ganesha Purwosari kecamatan Kota Kabupaten Kudus.

Dalam rapat tersebut Ketua KPU Kudus menjelaskan bahwa, KPU akan melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol peserta pemilu 2014 pada tanggal 30/01-01/02/2018.

“Verifikasi Faktual parpol ini sesuai dengan jadwal yang terdapat di PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017, ” Jelas Moch Khanafi.

Perubahan tersebut mengatur tentang tahapan, Program dan Jadwal Pemilu tahun 2019, lanjutnya.

Baca Juga :  Awas! ASN Kedapatan Like hingga Share Akun Kampanye Bisa Kena Sanksi

Sedangkan Divisi Hukum, Pengawasan Pencalonan dan Kampanye KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah, S.Psi menyatakan, Persyaratan parpol peserta pemilu diantaranya harus punya kepengurusan minimal 75% di kab/kota di setiap Provinsi serta 30% perwakilan perempuan dalam kepengurusan.

“Verifikasi Faktual nantinya akan dilaksanakan dengan mendatangi Kantor Parpol serta mencocokkan data Sipol yang di serahkan ke KPU” ujar Naily di hadapan peserta rapat, Sabtu 27/01/2018.

Turut hadir dalam rapat persiapan Verifikasi Faktual Parpol perwakilan Panwas Kabupaten dan sejumlah perwakilan parpol yang ada di Kabupaten Kudus di antaranya, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PKB, PPP, PAN, Nasdem, Hanura, PKS, Gerindra, PBB, Berkarya, Perindo, PDI. (J02)

Berita Terkait

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI
Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi
Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi
Bawaslu Kudus Kuatkan Tupoksi Saksi di Pilkada Serentak 2024
Pasar di Kudus Ditutup pada Hari Pencoblosan untuk Sukseskan Pilkada 2024
Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Tak Bisa Nyoblos pada Pilkada Kudus 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus

Senin, 6 Januari 2025 - 17:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:08 WIB

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI

Selasa, 26 November 2024 - 14:26 WIB

Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi

Senin, 25 November 2024 - 12:18 WIB

Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi

Berita Terbaru

Kesepakatan Ketua RW Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus (Foto:istimewa)

Lingkungan

Warga Ancam Tutup TPA Tanjungrejo, Sam’ani Bakal Carikan Solusi

Selasa, 14 Jan 2025 - 19:52 WIB