Mlati Kidul Jadi Desa Pertama kembangkan Surat Pengantar Elektronik

- Jurnalis

Rabu, 7 November 2018 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catur Widianto mengapresiasi kelurahan Mlati Kidul sebagai kelurahan pertama di Kudus yang meluncurkan aplikasi surat pengantar elektronik pertama (Foto : Aik)

Catur Widianto mengapresiasi kelurahan Mlati Kidul sebagai kelurahan pertama di Kudus yang meluncurkan aplikasi surat pengantar elektronik pertama (Foto : Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Teknologi telah mempermudah pekerjaan di berbagai bidang. salah satunya urusan yang selama ini sering menjadi problem bagi masyarakat sehari – Hari yaitu membuat surat pengantar RT, sebelum meminta surat ke sebuah Desa atau kelurahan.

Untuk itulah, Pemerintah Kelurahan Mlati Kidul mencoba membuat terobosan dengan mengembangkan sebuah aplikasi untuk memudahkan pelayanan pengurusan surat pengantar RT yang diberi nama Si PETE.

Si PETE merupakan sebuah website informasi antara pemerintah desa dengan warga, dan juga sebuah aplikasi yangn bisa digunakan untuk urusan permohonan berbagai surat keterangan dari RT sebelum ke Desa atau kelurahan.

Dengan adanya Si PETE Kini masyarakat Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus tidak perlu lagi dipusingkan dengan pengurusan surat pengantar Rukun Tetangga (RT) sebagai syarat administrasi kependudukan.

Camat kota Kudus, Catur Widiyanto mengaku senang dengan inovasi pemerintah Kelurahan Mlati Kidul dalam memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Bahkan dirinya berharap inovasi tersebut dapat diterapkan di Desa dan Kelurahan lain di Kecamatan Kota Widianto meluncurkan aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam pelayanan pengurusan surat pengantar dari RT ke kelurahan, katanya saat meluncurkan Aplikasi Si PETE di Aula Balai Desa Mlati Kidul, Selasa 06/11/2018.

Rama Riskika, Kasie Tapem Mlati Kidul menjelaskan cara pengoperasian Aplikasi Si PETE kepada Lurah dan Kades se kecamatan Kota Kudus (Foto : Aik)

Menurut Rama Riskika, Kasie Tata Pemerintahan di Kelurahan Mlati Kidul menyampaikan, Aplikasi Si PETE memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak bisa bertemu dengan ketua RT untuk mengurus surat pengantar RT.

“Selain itu, aplikasi ini juga menjembatani komunikasi antara ketua RT dengan warga yang mengajukan permohonan pelayanan administrasi kependudukan,” katanya, saat menjelaskan cara mengoperasikan Aplikasi Si PETE dihadapan kepala Desa, Lurah se kecamatan Kota serta ketua RT dan RW se kelurahan Mlati Kidul.

Baca Juga :  Muhammadiyah Kudus Siap Sinergi dengan Program Bupati Sam'ani Intakhoris

Dijelaskannya, cara penggunaan aplikasi Si PETE ini sangatlah mudah. Langkah pertama, warga bisa mengakses Si PETE dengan membuka sipetemlatikidul.kuduskab.go.id. Setelah itu, warga tinggal memilih pelayanan surat yang dibutuhkan.

“Disana warga dapat mengakses pelayanan Surat Pengantar Perubahan Kartu Keluarga, Pengatar Akte Kelahiran, Pengantar Akte Kematian, Keterangan Izin Tidak Masuk Kerja dan Keterangan Pengantar Pindah Penduduk,” paparnya

Camat kota Kudus didampingi Lurah serta kasi Tapem Mlati Kidul serahkan Buku petunjuk pengoperasian Aplikasi Si PETE kepada tokoh masyarakat (Foto : Aik)

Setelah memilih pelayanan, warga bisa mengisikan data diri sesuai KTP. Jika sudah berhasil, warga bisa langsung menghubungi Ketua RT sesuai dengan nomor yang tertera di dalam situs untuk mendapatkan persetujuan. Langkah terakhir, warga mendatangi Kelurahan Mlati Kidul untuk melakukan pencetakan Surat Pengantar

Diakuinya, selama ini banyak warga yang melewati administrasi surat pengantar RT, dikarenakan kesibukan sehingga tidak bisa bertemu dengan Ketua RT. Hal tersebut yang kemudian mendorong Rama untuk berinovasi mengembangkan Si Pete.

Rama selaku penemu aplikasi Si PETE, juga mengaku siap membantu jika ada Desa ataupun Keluarahan yang ingin membuat aplikasi serupa

“Ide pembuatan ini muncul sekitar tiga bulan yang lalu. Ide tersebut kemudian kami komunikasikan kepada RT dan RW di Kelurahan Mlati Kidul. Kami juga meminta izin kepada Dinas Kominfo untuk menitipkan aplikasi dan hosting pada server mereka. Alhamdulillah, hal itu disetujui dan diadaka launcing Si Pete pada hari ini,” terangnya kemarin.

Camat kota pun mengharapkan kedepannya, Desa dan Kelurahan di Kecamatan Kota bisa menerapkan aplikasi serupa. Tak hanya di Kelurahan Mlati Kidul saja.

Bahkan kalau perlu di kecamatan lain juga bisa membuat aplikasi serupa. “Dengan begitu, visi Kabupaten Kudus yang modern, religius, cerdas dan sejahtera dapat tercapai,” ujarnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024
Serahkan LKPD 2024 Tepat Waktu, Bupati Sam’ani : Pemkab Kudus Siap Berbenah Agar Makin Bersih dan Akuntabel
Selama Libur Lebaran Kendaraan Plat Merah di Kudus Dikandangkan
Bupati Kudus Optimis Wujudkan 20 Program Unggulan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Status Calon PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan BKPSDM Kudus
Jadwal Pelantikan Diundur, Pemkab Kudus Tawarkan Program Magang untuk CPNS 2024
Dijabat Plt, Lima Jabatan Strategis di Lingkungan Pemkab Kudus Alami Kekosongan
Ditahan Sebagai Tersangka Kasus SIHT, RKHA Tetap Menerima Gaji sebagai ASN
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024

Kamis, 27 Maret 2025 - 05:11 WIB

Serahkan LKPD 2024 Tepat Waktu, Bupati Sam’ani : Pemkab Kudus Siap Berbenah Agar Makin Bersih dan Akuntabel

Senin, 24 Maret 2025 - 16:01 WIB

Selama Libur Lebaran Kendaraan Plat Merah di Kudus Dikandangkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Bupati Kudus Optimis Wujudkan 20 Program Unggulan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:32 WIB

Status Calon PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan BKPSDM Kudus

Berita Terbaru