Mengaku Anggota Mabes Polri, Eko Aniaya Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 10 Juli 2018 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Demak – Eko Sugiarto (45), warga Desa Sarimulyo RT 01 RW 01, Kecamatan Kebonagung, Demak, diringkus aparat Polres Demak.

Pria yang mengaku sebagai anggota WN Divisi Humas Mabes Polri itu, ditangkap jajaran Satgas Tindak Street Crime ( tindak pidana kejahatan jalanan), karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren Sirojut Tolibin, Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Demak.

Peristiwa dugaan penganiayaan pelaku terhadap santri berinisial D (14) itu, dilakukan pada Minggu (15/4/2018) lalu.

Selain memukul, pelaku juga menodongkan pistol jenis air soft gun ke arah korbannya. Sehingga korban yang masih dibawah umur itu mengalami trauma.

“Jadi, menurut pengakuan korban, pelaku ini menodongkan pistol ke arah korbannya,” kata Wakapolres Demak, Ibnu Bagus Santoso, seusai gelar perkara, Selasa (10/7/2018).

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Tri Agung, menambahkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu sebagai buntut perkelahian antara santri D dengan teman sepondoknya, M (14), yang juga anak kandung Eko.

Keduanya yang sama-sama santri dan masih satu pondok itu saling ejek dan akhirnya berkelahi.

“Selang beberapa waktu kemudian, si Eko menjenguk anaknya M di pondok yang tak jauh dari rumahnya. Merasa tidak terima, Eko kemudian memukul korban dan menodongkan senjata,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPP Hadiri Halal bi Halal PAN Kudus

Pelaku memukul kepala korban menggunakan helm dan memukul bagian pipi sebelah kanan. Bahkan pelaku juga mengancam dengan menodongkan pistol yang dikeluarkan dari tas kecil yang dibawanya.

“Korban ini sempat mengalami trauma. Dalam kondisi tertekan secara psikis,” ujar Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

” Si Eko ini juga dilaporkan oleh warga karena ujaran kebencian. Sudah ada tiga pengaduan yang masuk terkait UU ITE, ” tutupnya.

Sementara itu, tersangka Eko membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

“Ini fitnah. Semua ini fitnah,” ucapnya.

Pada hari ini juga, Satreskrim Polres Demak melimpahkan berkas dan barang bukti kasus penganiayaan itu ke Kejaksaan Negeri Demak.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas Eko Sugiarto. Dia sudah jadi tahanan kejaksaan. Segera kami siapkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan, ” kata Yan Ardiyanto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Demak. (J02 /A01)

Berita Terkait

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak
Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana
Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara
Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic
Pj Bupati Nonaktifkan Munawir Aziz sebagai Staf Khusus Pemkab Kudus
Layak Pimpin Jateng, Emak-emak di Kudus Deklarasi Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
Polsek Kudus Kota Ungkap Sejumlah Kasus, Mulai Penipuan Hingga Curanmor
Aktivis Anti Kekerasan dari 10 Negara Kunjungi Madrasah di Pati
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:34 WIB

Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara

Minggu, 13 Oktober 2024 - 20:22 WIB

Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:35 WIB

Pj Bupati Nonaktifkan Munawir Aziz sebagai Staf Khusus Pemkab Kudus

Berita Terbaru

Bupati Kudus Terpilih Sam'ani Intakoris dilokasi longsor (Foto:JP)

Bencana Alam

Berpeci dan Bersarung, Sam’ani Kunjungi Lokasi Longsor di Rahtawu

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:32 WIB

Warga menambal Jalan Penghubung antara Kalirejo, Undaan - Wilalung, Demak (Foto:J02)

infrastruktur

Swadaya, Warga Kalirejo Kudus Tambal Jalan Penghubung Buatan BBWS

Jumat, 17 Jan 2025 - 15:47 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:istimewa)

Korupsi

Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, KPK Periksa Dian Kristiandi

Jumat, 17 Jan 2025 - 01:04 WIB