Jurnalpantura.id, Kudus – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus yang meluncurkan program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).
Program ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik swasta di daerah tersebut.
Di Kudus, sebanyak 9.250 guru swasta telah menerima manfaat dari program tunjangan kesejahteraan ini, yang disebut-sebut sebagai kebijakan yang belum ada di daerah lain.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mmengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Pemkab Kudus, yang mencakup pemberian tunjangan setiap bulan bagi guru-guru swasta, termasuk mereka yang mengajar di madrasah diniyah dan pondok pesantren.
“Baru Kudus yang memiliki kebijakan seperti ini. Tunjangan diberikan setiap bulan bagi guru-guru swasta, termasuk yang mengajar di madrasah diniyah dan pondok pesantren,” ujar Abdul Mu’ti saat bertemu dengan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, Kamis, 13/3/2025.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, yang juga dihadiri oleh Kepala Disdikpra Kudus, Harjuna Widada.
Selain membahas penyaluran tunjangan untuk guru ASN, dalam pertemuan itu juga disampaikan rencana pemanfaatan anggaran untuk kesejahteraan guru yang mencakup berbagai aspek, seperti peningkatan fasilitas pendidikan di sekolah-sekolah.
Bupati Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kudus. Ia berharap program HKGS ini akan memberikan motivasi dan dorongan bagi para guru swasta untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka.
“Kesejahteraan guru adalah prioritas kami. Dengan adanya tunjangan HKGS ini, kami ingin memastikan bahwa para guru swasta di Kudus mendapatkan apresiasi yang layak atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa,” tutup Sam’ani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, turut memberikan dukungannya terhadap kebijakan Pemkab Kudus.
Menurutnya, program tunjangan kesejahteraan bagi guru non-ASN sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat.
Nunuk berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru swasta dan honorer.
“Kudus menjadi satu-satunya daerah yang memberikan tunjangan secara rutin bagi guru swasta dan honorer. Ini tentu memberi semangat bagi mereka untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas dalam mengajar,” ungkap Nunuk. (J05/A01)