Jurnalpantura.Com, Kudus – Memasuki masa tenang jelang Pilgub Jateng dan Pilkada Kudus 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK ) di jalanan, Ahad 24/06/2018.
Pembersihan yang dipimping oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh Khanafi Muh, Ketua Panwaslu M Wahibul Minan, Kasat Pol PP Kudus Djati Sholekhah, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, melakukan penyisiran dan pembersihan alat peraga di Seputaran Simpangtujuh dan jalan-jalan yang ada di Kabupaten Kudus.
Pembersihan APK ini dilakukan sehubungan dengan masa tenang yang di mulai Ahad, 24/06/2018.
“Semua alat peraga kampanye apakah itu baliho, spanduk, sticker tidak dimungkinkan tertempel di tempat-tempat umum, misalnya jalan protokol atau yang tertempel di pohon, tiang listrik, dan tembok,” ungkap Moh Khanafi, Ketua KPU Kudus.
Selain itu, Khanafi menambahkan, semua APK apapun modelnya sudah tidak diperbolehkan lagi ada yang terpasang. Petugas gabungan menurunkan alat peraga kampanye (APK) tidak hanya milik Cabup-cawabup Kudus namun juga Cagub-cawagub Jateng.
Sejumlah baliho yang menunjukkan simbol untuk memilih salah satu pasangan calon pada Pilbup Kudus yang terpasang di zona terlarang pun tak luput dari penertiban.
Ketua Panwaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, penertiban dilakukan selama masa tenang selama tiga hari, 24-26/06/2018.
“Di hari tenang ini, semua APK dibersihkan dicopot di seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Hal itu untuk menjaga iklim Pilkada agar tetap kondusif,” kata Moh Wahibul Minan.
Sementara Ketua KPU Kudus Moh Khanafi berujar, sebelum dilakukan pencopotan APK, pihaknya terlebih dahulu koordinasi dengab tim sukses baik Cagub maupun Cabup.
“Kalau masih ada yang nekat memasang APK saat hati tenang maka maka bisa terkena sanksi pidana,” ujarnya.
Sejumlah Petugas gabungan yang berasal dari KPU, Panwaskab, Satpol PP, TNI dan Polri serta Dinas terkait ikut serta dalam pencopotan. (J02/A01)
Komentar