Jurnalpantura.Com, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, akhirnya menetapkan lima pasang calon Bupati dan wakil Bupati Kudus pada Pilkada Serentak 2018.
Kelima pasangan calon yang ditetapkan dua berasal dari jalur perseorangan dan tiga dari jalur partai politik. Dari partai politik diantaranya Masan-Noor Yasin, Muhammad Tamzil – Hartopo dan Sri Hartini – Setia Budi Wibowo, serta Akhwan Hadi Sucipto, Nor Hartoyo – Junaidi berasa dari jalur perseorangan.
Dari kelima pasang calon hanya tiga yang hadir saat penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kudus di Hotel Kenari Jl kenari No 2 turut Desa Panjunan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus yaitu, Nor Hartoyo, M Tamzil Dan Masan, Senin 12/02/2018.
“Penetapan pasangan calon ini sudah sah karena sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Kudus,” kata Ketua KPU Moh Khanafi.
Anggota KPU juga telah memverifikasi berkas dokumen persyaratan baik secara administrasi maupun verifikasi faktual, tambah Khanafi.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, selanjutnya pasangan calon akan melakukan pengambilan nomor urut, yang rencananya dilakukan besuk hari Selasa 13/02/2018. (J02 /A01)