oleh

Korupsi Dana Desa, Kades di Blora Ditangkap Polisi

Jurnalpantura.id, Blora – R Kepala Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora yang Sempat melarikan diri ke Lampung, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Blora.

Pria berusia 51 tahun itu ditangkap dirumahnya karena melakukan penyimpangan Dana APBDes Tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat Konferensi Pers di Aula Aryaguna Polres Blora menyatakan bulan Mei lalu Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan dan pemeriksaan juga pengumpulan Bukti Dugaan Penyimpangan dana tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, R selaku Kepala Desa selama 3 Tahun di Desa Nglebur, yang mana Tahun 2022 melaksanakan Pembangunan menggunakan APBDes Tahun 2022 namun ternyata tidak dilaksanakan tetapi anggaran tersebut sudah berkurang,” kata AKP Selamat, Kamis 21/09/2023.

Menurutnya, laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes Tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022, beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RLTH, TALUD, JUT dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan Material tapi pembangunannya juga tidak ada.

Modus yang dilakukan Kades ini memberitahu kepada Bendahara OF, Bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam, kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank untuk melakukan pencairan dana, kemudian Bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.

“Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan namun faktanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa itu.”, Imbuh Kasat Reskrim.

Komentar