Komisi B DPRD Kabupaten Kudus Pertemukan Pegawai Non PNS dengan Staf Kepegawaian STAIN Kudus

- Jurnalis

Sabtu, 30 September 2017 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALPANTURA.COM, Kudus – Komisi B DPRD Kabupaten Kudus menerima pegawai Non PNS Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus dan perwakilan Staf Kepegawaian STAIN, Jumat 29/09/2017.

Diterima oleh ketua komisi B Mukhasiron yang di didampingi 3 orang anggotanya di ruang rapat komisi B lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Kudus.

Dalam kesempatan tersebut Achmad Nur Qodin, kuasa hukum pegawai Non PNS mengatakan, pihak STAIN dianggap lalai karena belum membayar gaji para pegawai tersebut.
Zaenal Abidin, satu dari 19  pegawai yang hadir pada audiensi tersebut menceritakan, mandeknya pemberian gaji ini baru terjadi di bulan september, karena selama ini tidak sampai tanggal 10,gaji para karyawan sudah dibayarkan.”Hingga akhir bulan September ini, gaji kami belum dibayarkan, Mulai Januari hingga Agustus selalu tepat waktu dalam pemberian gaji” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran Anggota TNI, Denpom IV Operasi Gaktib Di Lingkungan Kodam IV Diponegoro

Supriyadi perwakilan dari STAIN kudus menjelaskan, ada kesalahan kontrak yang dianggap menyalahi aturan, sehingga  pencairan gaji pegawai non PNS tersebut tersendat, “Para pegawai Non PNS harusnya memiliki durasi kontrak selama satu tahun dan akan di perpanjangan tiap tahunya dengan durasi waktu yang sama, Sedangkan para pegawai non PNS ini mempunyai kontrak selama lima tahun dan itu dianggap menyalahi” tambahnya.

Mendengar hal itu, politisi dari PKB meminta persoalan tersebut agar segera di selesaikan, karena ini hanya masalah komunikasi.”Aturanya sudah jelas dibicarakan dengan baik terkait kontrak, jangan masalah ini nantinya jadi polemik”harapnya.(J02)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT
Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus
Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan
Superiyanto Laporkan Balik Pelapor dan Pemilik Akun Medsos ke Polisi
Wali Santri Ponpes di Kudus ini Gelar Aksi di Mapolres, Tuntut Keadilan untuk Kyai-nya
Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:56 WIB

Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:30 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT

Selasa, 26 November 2024 - 21:30 WIB

Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus

Jumat, 22 November 2024 - 16:43 WIB

Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan

Berita Terbaru

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak (Foto:istimewa)

Kepolisian

Polres Demak Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Kamis, 13 Feb 2025 - 18:48 WIB