JURNALPANTURA.COM, Kudus – Komisi B DPRD Kabupaten Kudus menerima pegawai Non PNS Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus dan perwakilan Staf Kepegawaian STAIN, Jumat 29/09/2017.
Diterima oleh ketua komisi B Mukhasiron yang di didampingi 3 orang anggotanya di ruang rapat komisi B lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Kudus.
Dalam kesempatan tersebut Achmad Nur Qodin, kuasa hukum pegawai Non PNS mengatakan, pihak STAIN dianggap lalai karena belum membayar gaji para pegawai tersebut.
Zaenal Abidin, satu dari 19 pegawai yang hadir pada audiensi tersebut menceritakan, mandeknya pemberian gaji ini baru terjadi di bulan september, karena selama ini tidak sampai tanggal 10,gaji para karyawan sudah dibayarkan.”Hingga akhir bulan September ini, gaji kami belum dibayarkan, Mulai Januari hingga Agustus selalu tepat waktu dalam pemberian gaji” jelasnya.
Supriyadi perwakilan dari STAIN kudus menjelaskan, ada kesalahan kontrak yang dianggap menyalahi aturan, sehingga pencairan gaji pegawai non PNS tersebut tersendat, “Para pegawai Non PNS harusnya memiliki durasi kontrak selama satu tahun dan akan di perpanjangan tiap tahunya dengan durasi waktu yang sama, Sedangkan para pegawai non PNS ini mempunyai kontrak selama lima tahun dan itu dianggap menyalahi” tambahnya.
Mendengar hal itu, politisi dari PKB meminta persoalan tersebut agar segera di selesaikan, karena ini hanya masalah komunikasi.”Aturanya sudah jelas dibicarakan dengan baik terkait kontrak, jangan masalah ini nantinya jadi polemik”harapnya.(J02)
Komentar