JURNALPANTURA.COM, Kudus – Komisi B DPRD Kabupaten Kudus menerima pegawai Non PNS Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus dan perwakilan Staf Kepegawaian STAIN, Jumat 29/09/2017.
Diterima oleh ketua komisi B Mukhasiron yang di didampingi 3 orang anggotanya di ruang rapat komisi B lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Kudus.
Dalam kesempatan tersebut Achmad Nur Qodin, kuasa hukum pegawai Non PNS mengatakan, pihak STAIN dianggap lalai karena belum membayar gaji para pegawai tersebut.
Zaenal Abidin, satu dari 19 pegawai yang hadir pada audiensi tersebut menceritakan, mandeknya pemberian gaji ini baru terjadi di bulan september, karena selama ini tidak sampai tanggal 10,gaji para karyawan sudah dibayarkan.”Hingga akhir bulan September ini, gaji kami belum dibayarkan, Mulai Januari hingga Agustus selalu tepat waktu dalam pemberian gaji” jelasnya.
Komentar