Ketua Panwaskab Kudus Warning Kades Gulang

- Jurnalis

Minggu, 26 November 2017 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGUR. Mila Susanti (kerudung motif bunga), Kades Gulang Kecamatan Mejobo ikut dalam tim pendaftaran bakal calon bupati Kudus Nor Hartoyo-Junaidi di KPU Kudus.
JurnalPantura.com, Kudus,- Proses pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan melalui KPU Kabupaten Kudus sudah dimulai, Minggu (26/11). Namun terlihat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Nor Hartoyo-Junaidi. Yakni kehadiran Kepala Desa Gulang Kecamatan Mejobo, Mila Susanti diantara rombongan pendukung dan hadir di dalam ruangan KPU Kudus.
Melihat kondisi ini, M Wahibul Minan, Ketua Panwaskab Kudus, langsung menindaklanjuti dengan memberikan teguran pada Mila Susanti. Dijelaskan, bahwa kehadirannya pada pasangan bakal calon independen tersebut melanggar SE Kementerian Dalam Negeri tentang larangan dan sanksi bagi Aparatur sipil Negara (ASN), kepala Desa/lurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam pilkada serentak.
“ Tadi kami dan Panwaskab Kudus langsung memberikan teguran ke Kepala Desa Gulang Kecamatan Mejobo. Karena hadir dalam pendaftaran bakal calon independen pasangan Nor Hartoyo – Junaidi ,” ungkap Wahibul Minan usai memberikan teguran lisan.
Menurut Wahibul Minan, larangan dan sanksi yang disampaikan tertuang dalam surat Edaran mendagri nomor 273/3722/JS Tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomer 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Dijelaskan, pada Undang-undang tersebut diatur ketentuan dalam ayat satu huruf b, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara. Pada ayat 1 huruf c, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan.
“ Karena hari ini masih belum masuk acara kampanye resmi, maka kita sampaikan tentang SE dari kemendagri tersebut secara lisan. Kalau nanti tetap dilakukan pada masa kampanye, tentu langsung ada pengenaan sanksi ,” tukasnya.
RUANG ATAS. Mila Susanti duduk di kursi memberikan support pada pasangan Nor Hartoyo-Junaidi langsung mendapat peringatan dari Panwaskab Kudus.
Tindakan ketegasan ini sekaligus sebagai warning pada ASN dan perangkat pemerintahan du wilayah Kabupaten Kudus untuk tidak melanggar SE dari kemendagri dan UU tersebut.
“ Seperti disampaikan pak Sekda Kudus beberapa waktu lalu, ASN dan perangkat pemerintahan harus netral ,” imbuhnya.
Menanggapi teguran dari Panwaskab Kudus ini, Mila Susanti selaku Kepala desa Gulang tidak membantah sama sekali.
M Wahibul Minan bersama M Rifan dari Panwas Kabupaten Kudus saat hadir mengawasi Penyerahan data pendukung bakal calon Bupati Kudus dari Independen yaitu pasangan Nor Hartoyo dan Junaidi
Baca Juga :  Hanya Sri Hartini Dan Maysaroh, Hadiri Undangan DPD PAN kabupaten Kudus

“ Iya pak, terima kasih informasinya Mohon maaf ,” jawab wanita yang juga istri Noor Hartoyo ini kemudian keluar dari ruangan penyerahan berkas dukungan bakal calon independen. Setelah sampai di halaman KPU Kudus kemudian masuk mobil ke meninggalkan tempat. (J09)

Berita Terkait

Raker Komisi D dengan KONI Kudus Ditunda, Ini Sebabnya
RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC
Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor
Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak
Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana
Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara
Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:50 WIB

Raker Komisi D dengan KONI Kudus Ditunda, Ini Sebabnya

Rabu, 30 April 2025 - 15:25 WIB

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Jumat, 18 April 2025 - 06:27 WIB

Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor

Senin, 17 Maret 2025 - 15:29 WIB

Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak

Berita Terbaru

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris didampingi Plt Kadinas PUPR Kudus Harry Wibowo saat mengecek kondisi drainase di Jl KHR Asnawi (Foto:JP)

infrastruktur

Seringkali Banjir, Bupati Kudus Cek Drainase di Jl KHR Asnawi

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:08 WIB

Foto Bersama usai latihan

Olahraga

Tim Putra Kudus Fokus Latihan Intensif Jelang Popda Provinsi

Senin, 19 Mei 2025 - 16:43 WIB