JURNALPANTURA.COM, Kudus – Rapat penyampaian surat peringatan ke tiga bagi pengusaha dan Pemanfaat Air Permukaan Gunung Muria di laksanakan di Aula Kantor Satpol PP Kudus Jl. RM. Sosrokartono No. 39 Kabupaten Kudus, Kamis 12/10/2017.
Rapat yang di selenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Kudus tersebut dihadiri oleh, Djati Solechah S.Sos MM (Kasatpol PP Kudus), Adi S SH (Kabid hukum Setda Kudus), Kepala Desa se kec Dawe, Pengusaha air permukaan gunung Muria dan Masyarakat terkait
Djati Solechah S.Sos MM (Kasatpol PP) menyampaikan bahwa BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Propinsi Jateng melalui pol PP menyampaikan SP3 (Surat Peringatan) ke pengusaha pemanfaat air gunung Muria dikarenakan dalam evaluasi terakhir setelah peringatan ke 1 dan ke 2 serta penertiban yang dilaksanakan pol PP masih ada pengusaha yang melakukan pengambilan air gunung Muria.
Rapat penyampaian surat peringatan ke 3 ini sebagai langkah komunikasi yang baik kepada pengguna yang masih melakukan pengambilan air sehingga melaksanakan isi dari surat peringatan.
Apabila pengusaha masih melaksanakan maka secara terpadu akan dilaksanakan penertiban oleh gabungan aparat terkait sehingga apabila telah dilakukan penertiban masih juga memaksakan diri maaf akan dilaksanakan upaya Yustisia /hukum.
Pengambilan / pemanfaatan air gunung Muria apabila tidak ada ijin bisa dikatakan melanggar pidana atau tindak kejahatan sehingga mendapat ancaman pidana penjara.
Solusi bagi permasalahan tersebut diantaranya pengelolaan dilakukan oleh BUMDES , bidang usahanya tidak hanya berorientasi melakukan pengambilan kemudian penjualan keluar tetapi bisa dimanfaatkan sebagai produk jadi air mineral dimana hal itu bisa didukung/bekerjasama dengan para pengusaha yang terkait dengan pengambilan air permukaan gunung Muria.
Kabid hukum Setda Kudus Adi S SH, dalam sambutannya menyampaikan, Apabila suatu aturan telah diundangkan maka setiap pihak terkait diharapkan mengetahui dan kemudian setelah mengetahui akan melaksanakan aturan tersebut.
“Penegak hukum berhak melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan yang telah diundangkan”tegasnya.
Meskipun Kita mempunyai tanah tidak serta Merta kita menguasai tanah tersebut karena ada fungsi sosial dimana apabila negara membutuhkan maka kita memberikan, seperti contoh waduk Logong.
Dalam UU no 11 tahun 75 menyebutkan bahea air juga mempunyai fungsi sosial sehingga apabila kita punya sumber untuk usaha melalui pengeboran dan pengambilan harus berijin.
Sampai saat ini kita masih melakukan upaya pendekatan humanis dan administratif dengan melakukan teguran lewat surat peringatan 1, 2 dan 3 dan melakukan sosialisasi sehingga apabila surat peringatan tidak dilaksanakan maka akan kami ambil tindakan hukum.
Pemanfaatan untuk perorangan tidak akan dilanjutkan ijinnya tetapi manakala dikelola pemerintah melalui BUMDES masih bisa di fasilitasi.(J02)