Jurnalpantura.Com, Kudus – Keterlaluan, ungkapan itu agaknya layak disandang Kades non aktif Desa Panjang, Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. Belum tuntas kasus yang menjeratnya, terkait penggunaan dana desa 2016, hingga harus dinonaktifkan sebagai Kepala Desa.
Arif Darmawan kali ini diduga tersandung masalah Narkoba. Ahad 03/06/2018 dini hari tadi, rumahnya yang berada di RT 04 RW II Desa Panjang, didatangi petugas Sat Narkoba Polres Pati untuk melakukan penggeledahan.
Hal tersebut di benarkan oleh Bambang Subianto, kadus II Desa Panjang. Saat penggeledahan rumah Arif, dia berada di lokasi untuk menyaksikan.
Tidak hanya Bambang, Plt Kades Panjang Sarkono dan Ketua RT 04 Agus Budianto serta ketua RW II Sukarno juga ikut menyaksikan proses penggeledahan rumah terduga narkoba.
Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti dari kamar, yang kemudian diamankan pihak kepolisian, tuturnya.
“Sat Narkoba Polres Pati mengamankan timbangan, plastik klip, sebuah pil dan lintingan rokok dan juga alat hisap.” kata Bambang Subianto saat ditemui, Ahad 03/06/2018 siang.
Saat dilakukan penggeledahan dengan kondisi terborgol, Kades non aktif Desa Panjang juga dihadirkan dan setelah selesai, langsung dibawa kembali ke Polres Pati, tuturnya. (J02 /A01)
Komentar