Karyawan PT Soloroda Terban Unjuk Rasa Bawa 3 Tuntutan

Hukum385 Dilihat

JURNALPANTURA.COM, Kudus –  Ratusan karyawan PT Soloroda, sebuah perusahaan yang memproduksi karung dan plastik yang terletak di Jl Kudus-Pati turut Desa Terban, Jekulo Kudus.Melakukan Aksi Unjuk rasa menuntut pembayaran uang tunggu selama dua bulan di rumahkan, Rabu 04/10/2017.
Di samping tuntutan agar perusahaan segera membayar uang tunjangan, para karyawan juga menuntut kejelasan nasib dan statusnya selama ini.

Muspika Kecamatan Jekulo dan H Wiyono selaku ketua SPSI Kab Kudus menjadi mediator antara pihak perwakilan karyawan dan pihak manajemen PT Soloroda.
Dari pihak karyawan yang di wakili Rusdi, Daru Handoyo SH selaku kuasa hukum karyawan.

Sedangkan pihak Manajemen PT Soloroda diwakili oleh Herman Tim Manajemen dan Yudhi Staff perusahaan.
Hadir juga dalam perundingan tersebut, Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kab Kudus, Agus Juanto dan Anshori.

Dalam perundingan tersebut, pihak perwakilan karyawan meminta agar perusahaan sesegeramungkin untuk memenuhi tuntutan para karyawan.

Hasil dari pertemuan mediasi antar karyawan dan pihak manajemen di sepakati sebagai berikut, pihak perusahaan telah mengakui bersalah telah melanggar janji dengan tidak membayarkan uang tunggu karyawan yang jatuh tempo pada tanggal 29/10/2017 karena pemilik (owner) perusahaan tidak ada di kantor dan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Tim management dan staf perusahaan bersedia akan menghadirkan pemilik perusahaan (owner) an Purwanto untuk musyawarah Tri partit guna memutuskan kebijakan dan pertanggung jawaban terhadap hak-hak karyawan.

Akan dilaksanakan pertemuan kembali pada Rabu, 11/10/2017 pukul 09.30 wib bertempat di kantor Pt Soloroda untuk melaksanakan musyawarah Tri partit (Perusahaan, Karyawan,Depnaker).

Dengan telah di sepakati nya tuntutan para karyawan PT Soloroda, akhirnya para karyawan bisa bernafas lega dan pulang ke rumah masing-masing. (J02)

Komentar