Karyawan PT Soloroda Terban Unjuk Rasa Bawa 3 Tuntutan

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2017 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALPANTURA.COM, Kudus –  Ratusan karyawan PT Soloroda, sebuah perusahaan yang memproduksi karung dan plastik yang terletak di Jl Kudus-Pati turut Desa Terban, Jekulo Kudus.Melakukan Aksi Unjuk rasa menuntut pembayaran uang tunggu selama dua bulan di rumahkan, Rabu 04/10/2017.
Di samping tuntutan agar perusahaan segera membayar uang tunjangan, para karyawan juga menuntut kejelasan nasib dan statusnya selama ini.

Muspika Kecamatan Jekulo dan H Wiyono selaku ketua SPSI Kab Kudus menjadi mediator antara pihak perwakilan karyawan dan pihak manajemen PT Soloroda.
Dari pihak karyawan yang di wakili Rusdi, Daru Handoyo SH selaku kuasa hukum karyawan.

Sedangkan pihak Manajemen PT Soloroda diwakili oleh Herman Tim Manajemen dan Yudhi Staff perusahaan.
Hadir juga dalam perundingan tersebut, Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kab Kudus, Agus Juanto dan Anshori.

Dalam perundingan tersebut, pihak perwakilan karyawan meminta agar perusahaan sesegeramungkin untuk memenuhi tuntutan para karyawan.

Baca Juga :  Yayasan Al Chalimi Kudus Pertanyakan Lambanya Polres dan Kejaksaan, Tangani Kasus Pencurian hingga Ekploitasi Anak

Hasil dari pertemuan mediasi antar karyawan dan pihak manajemen di sepakati sebagai berikut, pihak perusahaan telah mengakui bersalah telah melanggar janji dengan tidak membayarkan uang tunggu karyawan yang jatuh tempo pada tanggal 29/10/2017 karena pemilik (owner) perusahaan tidak ada di kantor dan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Tim management dan staf perusahaan bersedia akan menghadirkan pemilik perusahaan (owner) an Purwanto untuk musyawarah Tri partit guna memutuskan kebijakan dan pertanggung jawaban terhadap hak-hak karyawan.

Akan dilaksanakan pertemuan kembali pada Rabu, 11/10/2017 pukul 09.30 wib bertempat di kantor Pt Soloroda untuk melaksanakan musyawarah Tri partit (Perusahaan, Karyawan,Depnaker).

Dengan telah di sepakati nya tuntutan para karyawan PT Soloroda, akhirnya para karyawan bisa bernafas lega dan pulang ke rumah masing-masing. (J02)

Berita Terkait

Sepuluh Saksi Dihadirkan di Sidang Kedua Kasus Korupsi diSIHT
Rusuh di May Day Semarang, 6 Anggota Anarko Jadi Tersangka
Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan
Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan
Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus
Penuhi Syarat, 120 Narapidana Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal
Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:01 WIB

Sepuluh Saksi Dihadirkan di Sidang Kedua Kasus Korupsi diSIHT

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:31 WIB

Rusuh di May Day Semarang, 6 Anggota Anarko Jadi Tersangka

Rabu, 23 April 2025 - 17:51 WIB

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan

Rabu, 16 April 2025 - 18:05 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan

Jumat, 4 April 2025 - 12:55 WIB

Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus

Berita Terbaru