Jelang Ramadhan, Satpol PP Giatkan Razia Pekat

- Jurnalis

Kamis, 17 Mei 2018 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Pati -Jelang Bulan Suci Ramadhan 1439 H, jajaran Pemerintah Kabupaten Pati  menggelar operasi gabungan untuk menertibkan rumah kos dan salon kecantikan di Pati, kemarin. Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Komunikasi dan Informatika merazia  rumah kos dan salon kecantikan yang selama ini disinyalir telah meresahkan masyarakat.

Sasaran operasi pertama, salon kecantikan yang berlokasi di Kelurahan Pati Lor. Petugas meminta pemilik salon untuk mengumpulkan semua karyawannya.  Seluruh karyawan salon yang berjumlah sekitar 5 orang dapat menunjukkan kartu identitas yang dimiliki. Sehingga petugas hanya memberikan himbauan kepada pemilik salon untuk dapat ikut serta menjaga kondusifitas dan tidak meresahkan lingkungan sekitar terutama pada Bulan Ramadhan.

Kegiatan berlanjut di sebuah rumah kos di Desa Geritan Kecamatan Pati. Dalam razia rumah kos tersebut, Tim  memeriksa semua kamar dan meminta penghuni kos untuk menujukkan tanda pengenal dan juga buku nikah  bagi yang berpasangan. Sebagai hasilnya, Tim menemukan  5 pasangan muda-mudi bukan suami istri yang berada dalam satu kamar. Kelima pasangan tersebut digiring oleh Tim ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bersama JPPA, Tiga Perguruan Tinggi di Kudus Turun Tangan Dampingi Santri Ponpes Korban Kekerasan

Sekretaris Satpol PP, Imam Rifai, menegaskan bahwa operasi Gabungan ini dilaksanakaan dalam rangka cipta kondisi di Kabupaten Pati selama Bulan Ramadhan. “Dengan dilaksanakannya operasi gabungan seperti ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Pati bisa merasa tenang dan nyaman selama melaksakaan ibadah puasa serta meminimalisir keresahaan yang ada,” tuturnya.

Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan selama Bulan Ramadhan sebagai wujud penegakan Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan dan Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (J02 /A01)

Berita Terkait

Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal
Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya
Peluncuran Indikator MCP, KPK Ingatkan Penilaian Berpengaruh Pada Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Kades Sambung Bantah Tuduhan Tak Kooperatif Saat Diperiksa Polisi
Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT
Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal

Rabu, 5 Maret 2025 - 17:36 WIB

Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:51 WIB

Peluncuran Indikator MCP, KPK Ingatkan Penilaian Berpengaruh Pada Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:59 WIB

Kades Sambung Bantah Tuduhan Tak Kooperatif Saat Diperiksa Polisi

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

Berita Terbaru