Jurnalpantura.Com, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati 2018 di Aula Kantor KPU Kudus Jln.Ganesha no 10 Purwosari kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Rapat Pleno hari ini, Kamis 19/04/2018 dihadiri perwakilan masing-masing tim sukses dari pasangan calon Gubernur dan pasangan calon Bupati pada Pilkada Serentak 2018. Juga ada perwakilan Panwas Kabupaten Kudus, Dukcapil, Satpol PP, Kesbangpol dan dari unsur kepolisian dan TNI.
Hasil rekapitulasi DPT Kabupaten Kudus di 132 Desa maupun kelurahan dari 9 Kecamatan yang tersebar pada 1.491 TPS. Jumlah pemilih tetap sebanyak 611.879 orang yang terdiri atas 301.679 laki-laki dan perempuan sebanyak 310.200 orang.
Ketua KPU Kabupaten Kudus , Moch Khanafi mengatakan, Tahapan persiapan penyusunan DPT sudah melalui proses yang panjang.
“Hari ini masuk kepada tahapan rekapitulasi yang selanjutnya ditetapkan sebagai DPT. Data yang sudah komprehensif dan akurat, bisa kami pertanggung jawabkan atas otentikasi datanya,” ujar Khanafi.
Menurutnya, kecocokan data akan dijamin keakuratannya oleh KPU Kabupaten Kudus, karena data didapatkan dari hasil pencoklitan hingga menjadi DPS kemudian Uji Publik.
Semua ini dalam rangka menjamin masyarakat Kudus agar bisa melaksanakan hak pilihnya. “Untuk tim kampanye setelah ditetapkan DPT mohon dibantu serta sama-sama memonitoring,” harap ketua KPU Kudus.
Usai acara penetapan DPT, masing-masing tim sukses baik timses Gubernur maupun Bupati, serta Panwas Kabupaten dan perwakilan Dukcapil, oleh KPU Kudus diberikan berita acara yang juga terlampir Form 3.3 sebagai lampiranya sesuai data by name by address. (J02 /A01)
Komentar