Jurnalpantura.Com, Kudus – Peringatan Hari Anti korupsi yang jatuh pada hari Sabtu kemarin 09/12/2017, Tidak harus di peringati dengan unjuk rasa.
Seperti yang dilaksanakan hari ini di Hotel @HOM Jl. Tanjung No.14-16 Kramat, Kec. Kota. LSM Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LepAsP) dalam menyambut Hari Anti korupsi mengadakan Seminar Hukum.
Seminar Hukum dengan tema “Strategi Efektif Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Di Daerah” dengan Narasumber Utama Komisioner KPID Jateng yaitu Zaenal Abidin Petir SH, MM.
Di moderatori Sumardi dari LSM Perintis, Acara Seminar Hukum ini juga menghadirkan H. Musthofa, SE (Bupati Kudus), Akp. Kurniawan Daeli, SIK (Kasat Reserse), Iptu Lukhar SH (Kanit 3 Tipikor) dan Dadan Ahmad Sobari, SH (Kepala Seksi Intelejen Kejari Kudus.
Ahmad Fikri ketua LSM LepAsP dalan sambutannya, ” LSM LepAsP sengaja mengadakan acara ini dengan tujuan sebagai evaluasi konstruktif dari apa yang telah dilakukan pemerintah Kudus”.
Dalam Sambutanya Musthofa mengapresiasi kegiatan yang di selenggarakan oleh LSM LepAsP “Tanpa kebersamaan dan tanpa bersinergi kita tidak mampu menyelenggarakan pemerintahan dengan baik”, ungkapnya.
Kudus milik kita bersama maka dampingi kami untuk mewujudkan kudus yg sejahtera melalui pembangunan fisik maupun pembangunan mental dan spiritual.
Mari kita teguhkan intergritas dengan terus mendengar aspirasi aspirasi, kedepan kita akan terus menerus menuju kebaikan dan akan membawa berkah buat kita semua, Lanjut Bupati Kudus dua periode.
Kanit 3 Tipikor Iptu. Luk Har Syan’in, SH mengatakan, istilah korupsi telah dipahami oleh berbagai kalangan usia dari anak-anak sampai dengan dewasa, yang mana dipahaminya dari beberapa aspek.
“Terkait pengaduan tindak korupsi yang kami terima, tidak serta merta kami bertindak secara hukum yang berlaku, tapi sebelumnya kami melakukan pendekatan dan penyelidikan”Tegasnya.
Sedangkan Zaenal Abidin Petir, SH, MM dalam materinya menjelaskan, Salah satu fungsi LSM adalah mengawasi dan mengawal pemerintah dalam menyelenggarakan kebijakan.
Karena dalam pembangunan fisik harus ada peran aktif masyarakat.
Penyampaian UU No.14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik, adanya transparansi ke publik ini diperlukan sebagai kontrol, lanjutnya.(J02)