Fungsionaris Nasdem Kudus Konsultasi Ke KPUD, Syarat Maju Pilbup Liwat Jalur Independen

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2017 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALPANTURA.COM, Kudus – Datangi KPUD Kudus, beberapa fungsionaris partai Nasdem mempertanyakan syarat untuk di Pilkada 2018 liwat jalur independen, Rabu 30/08/2017.Mungkin cukup  mengejutkan mengingat calon yang diusung partai Nasdem yang juga merupakan ketua Nasdem Kudus, begitu insentif membangun Komonikasi dengan beberapa  partai lainya.Karena Nasdem hanya memiliki empat kursi di DPRD kabupaten Kudus.

Ketua KPUD Kudus, Khanafi membenarkan kedatangan beberapa fungsionaris partai Nasdem itu guna konsultasi mengenai syarat dukungan untuk calon independen.kepada fungsionaris partai Nasdem, di jelaskan mengenai UU 20 Tahun 2016 maupun PKPU 3 tahun 2017, mengenai syarat 7,5 persen dari dpt Pemilu terakhir.Jika dpt pilpres yang lalu sebanyak 604.305, maka syarat dukungan minimal 4,5 persen, harus tersebar di 50 persen Kecamatan yang ada.

Ikut hadir di KPU Kudus, beberapa pengurus DPD Partai Nasdem, seperti Muhtamat, Superiyanto, Sururi Mujib. Selain itu, ada pula koordinator tim relawan Akhwan yakni Sugianto.Salah satu fungsionaris partai Nasdem yaitu Superiyanto, menjelaskan skenario calon perseorangan memang perlu disiapkan sebagai antisipasi dinamika politik yang akan terjadi. ”Ini mengaca pada Pilkada Rembang beberapa waktu lalu. Jadi, kami tidak hanya akan mengandalkan kendaraan parpol saja, tapi juga akan melakukan antisipasi dengan mengumpulkan dukungan untuk calon perseorangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Relawan Antar Dokter Esti Daftar ke KPU Demak

Dalam konsultasi tersebut tidak disebutkan siapa calon yang akan menggunakan jalur tersebut, bisa jadi Achwan atau untuk calon lainy.Jika benar Achwan mengikuti Pilkada dengan menggunakan jalur independen, berarti sudah ada dua bakal calon yang sudah berkonsultasi dengan KPU terkait syarat dukungan calon perseorangan. Mereka adalah Ketua Perindo Hartoyo dan pasangan.(J02)

Berita Terkait

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI
Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi
Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi
Bawaslu Kudus Kuatkan Tupoksi Saksi di Pilkada Serentak 2024
Pasar di Kudus Ditutup pada Hari Pencoblosan untuk Sukseskan Pilkada 2024
Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Tak Bisa Nyoblos pada Pilkada Kudus 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus

Senin, 6 Januari 2025 - 17:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:08 WIB

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI

Selasa, 26 November 2024 - 14:26 WIB

Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi

Senin, 25 November 2024 - 12:18 WIB

Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi

Berita Terbaru

Bupati Kudus Terpilih Sam'ani Intakoris dilokasi longsor (Foto:JP)

Bencana Alam

Berpeci dan Bersarung, Sam’ani Kunjungi Lokasi Longsor di Rahtawu

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:32 WIB

Warga menambal Jalan Penghubung antara Kalirejo, Undaan - Wilalung, Demak (Foto:J02)

infrastruktur

Swadaya, Warga Kalirejo Kudus Tambal Jalan Penghubung Buatan BBWS

Jumat, 17 Jan 2025 - 15:47 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:istimewa)

Korupsi

Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, KPK Periksa Dian Kristiandi

Jumat, 17 Jan 2025 - 01:04 WIB