JURNALPANTURA.COM, Kudus – Datangi KPUD Kudus, beberapa fungsionaris partai Nasdem mempertanyakan syarat untuk di Pilkada 2018 liwat jalur independen, Rabu 30/08/2017.Mungkin cukup mengejutkan mengingat calon yang diusung partai Nasdem yang juga merupakan ketua Nasdem Kudus, begitu insentif membangun Komonikasi dengan beberapa partai lainya.Karena Nasdem hanya memiliki empat kursi di DPRD kabupaten Kudus.
Ketua KPUD Kudus, Khanafi membenarkan kedatangan beberapa fungsionaris partai Nasdem itu guna konsultasi mengenai syarat dukungan untuk calon independen.kepada fungsionaris partai Nasdem, di jelaskan mengenai UU 20 Tahun 2016 maupun PKPU 3 tahun 2017, mengenai syarat 7,5 persen dari dpt Pemilu terakhir.Jika dpt pilpres yang lalu sebanyak 604.305, maka syarat dukungan minimal 4,5 persen, harus tersebar di 50 persen Kecamatan yang ada.
Ikut hadir di KPU Kudus, beberapa pengurus DPD Partai Nasdem, seperti Muhtamat, Superiyanto, Sururi Mujib. Selain itu, ada pula koordinator tim relawan Akhwan yakni Sugianto.Salah satu fungsionaris partai Nasdem yaitu Superiyanto, menjelaskan skenario calon perseorangan memang perlu disiapkan sebagai antisipasi dinamika politik yang akan terjadi. ”Ini mengaca pada Pilkada Rembang beberapa waktu lalu. Jadi, kami tidak hanya akan mengandalkan kendaraan parpol saja, tapi juga akan melakukan antisipasi dengan mengumpulkan dukungan untuk calon perseorangan,” ujarnya.
Dalam konsultasi tersebut tidak disebutkan siapa calon yang akan menggunakan jalur tersebut, bisa jadi Achwan atau untuk calon lainy.Jika benar Achwan mengikuti Pilkada dengan menggunakan jalur independen, berarti sudah ada dua bakal calon yang sudah berkonsultasi dengan KPU terkait syarat dukungan calon perseorangan. Mereka adalah Ketua Perindo Hartoyo dan pasangan.(J02)
Komentar