Dua Tahun Perda Tak Jelas, Puluhan Gembok Roda Dishub Mangkrak

- Jurnalis

Selasa, 13 Maret 2018 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Kudus – Gembok roda adalah perangkat untuk menghambat kendaraan yang melanggar aturan larangan parkir. Untuk membuka gembok roda, pelanggar harus melaporkan ke instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan.

Sejak dua tahun lalu Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus telah menyelenggarakan pembelian gembok roda segala ukuran untuk semua jenis kendaraan yang melanggar aturan parkir senilai 60 jutaan.

Namun hingga kini, gembok roda tersebut  masih mangkrak dan tidak bisa di pergunakan oleh petugas Dishub ketika mendapati kendaraan yang melanggar aturan sebagai bentuk sanksi dan efek jera.

Sejak diajukan pada tahun 2016 oleh Setda Bagian Hukum, perangkat hukum bagi pemberlakuan gembok roda tersebut hingga kini belum dibahas oleh Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Kudus.

Ketersendatan pembahasan draft, Rancangan Perda yang bertajuk “Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” tersebut hingga kini masih belum jelas, kapan akan di bahas.

Baca Juga :  Kepolisian Tindak Anggota Yang Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

Menurut Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Putut Sri Kuncoro di kantornya menyampaikan, mutlak diperlukan aturan teknis tentang regulasi penggembokan sebagai sanksi bagi pelanggar aturan parkir, Senin 13/03/2018 di Kantor Dishub turut Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Seperti diketahui bahwa Dinas Perhubungan telah menyelenggarakan pengadaan 24 gembok untuk mobil pribadi 15 gembok untuk Truck dan 19 lainya untuk kendaraan roda dua.

Kabid keselamatan, Sarana dan Prasarana LLAJ, Sunyoto yang juga berada di lokasi saat didemonstrasikannya alat tersebut menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat sudah kita lakukan dan sekarang tinggal menunggu payung hukumnya.

“Tidak ada niat untuk mempersulit warga dengan adanya sanksi penggembokan roda, tindakan tersebut agar semua orang mentaati aturan parkir, “jelasnya. Sikap tegas tersebut dimaksudkan sebagai terapi kejut bagi mereka yang melanggar ketentuan parkir. (J02 /A01)

Berita Terkait

Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara
Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic
Pj Bupati Nonaktifkan Munawir Aziz sebagai Staf Khusus Pemkab Kudus
Layak Pimpin Jateng, Emak-emak di Kudus Deklarasi Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
Polsek Kudus Kota Ungkap Sejumlah Kasus, Mulai Penipuan Hingga Curanmor
Aktivis Anti Kekerasan dari 10 Negara Kunjungi Madrasah di Pati
Tetap Kompak dan ‘Seduluran Selawase’, Mantan Kepala Desa se Kudus gelar Halal Bihalal
Penuhi Stok yang menipis, PMI Kudus Buka Lapak Donor Darah di CFD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara

Minggu, 13 Oktober 2024 - 20:22 WIB

Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:35 WIB

Pj Bupati Nonaktifkan Munawir Aziz sebagai Staf Khusus Pemkab Kudus

Sabtu, 6 Juli 2024 - 16:51 WIB

Layak Pimpin Jateng, Emak-emak di Kudus Deklarasi Dukung Sudaryono Jadi Gubernur

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:33 WIB

Polsek Kudus Kota Ungkap Sejumlah Kasus, Mulai Penipuan Hingga Curanmor

Berita Terbaru