Jurnalpantura.Com, Kudus – Gembok roda adalah perangkat untuk menghambat kendaraan yang melanggar aturan larangan parkir. Untuk membuka gembok roda, pelanggar harus melaporkan ke instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Sejak dua tahun lalu Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus telah menyelenggarakan pembelian gembok roda segala ukuran untuk semua jenis kendaraan yang melanggar aturan parkir senilai 60 jutaan.
Namun hingga kini, gembok roda tersebut masih mangkrak dan tidak bisa di pergunakan oleh petugas Dishub ketika mendapati kendaraan yang melanggar aturan sebagai bentuk sanksi dan efek jera.
Sejak diajukan pada tahun 2016 oleh Setda Bagian Hukum, perangkat hukum bagi pemberlakuan gembok roda tersebut hingga kini belum dibahas oleh Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Kudus.
Ketersendatan pembahasan draft, Rancangan Perda yang bertajuk “Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” tersebut hingga kini masih belum jelas, kapan akan di bahas.
Menurut Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Putut Sri Kuncoro di kantornya menyampaikan, mutlak diperlukan aturan teknis tentang regulasi penggembokan sebagai sanksi bagi pelanggar aturan parkir, Senin 13/03/2018 di Kantor Dishub turut Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Seperti diketahui bahwa Dinas Perhubungan telah menyelenggarakan pengadaan 24 gembok untuk mobil pribadi 15 gembok untuk Truck dan 19 lainya untuk kendaraan roda dua.
Kabid keselamatan, Sarana dan Prasarana LLAJ, Sunyoto yang juga berada di lokasi saat didemonstrasikannya alat tersebut menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat sudah kita lakukan dan sekarang tinggal menunggu payung hukumnya.
“Tidak ada niat untuk mempersulit warga dengan adanya sanksi penggembokan roda, tindakan tersebut agar semua orang mentaati aturan parkir, “jelasnya. Sikap tegas tersebut dimaksudkan sebagai terapi kejut bagi mereka yang melanggar ketentuan parkir. (J02 /A01)