oleh

Dispertanpangan Ajak Peternak Ayam Petelur Aman Berwirausaha

Kota, Semakin berkembangnya jumlah penduduk di Kabupaten Kudus, berpengaruh pada keberadaan peternakan unggas khususnya ayam ras, pedaging dan ayam petelur. Mereka dihadapkan pada permasalahan yang cukup dilematis. Diantaranya keberadaan masyarakat sekitar. Padahal minat masyarakat cukup tinggi untuk beternak ayam ras, pedaging dan petelur.
Guna memberikan rasa aman dan kepastian berwirausaha tersebut Dinas Pertanian dan Pangan Kudus yang dipimpin Catur Sulistiyanto S.Sos MM melakukan sosialisasi Permentan nomer 29 tahun 2018 tentang tata cara perizinan berusaha sektor pertanian.

SATU PINTU. Wahyudi bersama Maya Tyas dan Dwi Listiyani saat menerangkan tentang teknis cara mengajukan perizinan OSS dan isi Permentan nomor 29 tahun 2018.

“ Kami memahami para peternak sekarang dihadapakan banyak hal yang menghambat usahanya. Misalnya, tingginya harga pakan dan DOC. Sementara harga jual cenderung fluktuatif. Belum lagi dengan masyarakat sekitar yang keberatan terkait dampak negatif keberadaan kandangnya. Untuk itu kita ajak agar para peternak ini mengerti cara mengurus perizinan usaha. Sehingga secara legalitas peternak memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha. Ini adalah untuk kepastian hukum bapak ibu pengusaha peternak jenis unggas ,” kata Catur Sulistiyanto dalam sambutannya saat membuka acara, Rabu (05/12).
“ Sekarang proses perizinan disederhanakan melalui digital dan satu pintu. Terkait teknis caranya nanti diterangkan oleh tim teknisnya. Kotoran ayam ini juga nanti bisa dimanfaatkan untuk pupuk organik pada petani disekitar kandang. Hal ini untuk mendukung program Bapak Bupati Kudus, Pak Tamzil terkait pertanian organik ,” imbuhnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wahyudi, Plt Kabid Peternakan dan Maya Tyas Kaesti, Kabid Pelayanan Perekonomian dan Jasa Usaha DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Kudus.
“ Sekarang untuk mendapatkan izin, cukup dengan meng-klik : OSS.go.id. Setelah itu nanti para peternak akan diarahkan langkah-langkah selanjutnya. Namun yang harus dimiliki peternak adalah NPWP dan KTP serta email. Sebab nanti apabila akses pengisian form sukses akan mendapatkan balasan melalui email untuk diberikan username dan password. Pada akhirnya nanti peternak memperoleh NIB, Nomor Induk Berusaha. Ini dulu namanya TDP, Tanda Daftar Perusahaan ,” kata Maya Kaesti.
Wahyudi, Plt Kabid Peternakan, mengungkapkan bahwa dengan peternak memiliki kelengkapan izin maka bisa meminimalkan protes dari warga. Sebab hal ini sering terjadi di masyarakat. Padahal sebelumnya kawasan kandang tersebut belum banyak pemukiman, namun seiring waktu banyak berdiri bangunan. Nah, mereka kemudian mengeluhkan dampak-dampak kandang. Misalnya, munculnya bau dan lalat.

Komentar