Jurnalpantura.id, Kudus – Menindaklanjuti adanya laporan warga terkait bau menyengat dan lalat yang mengganggu, akibat usaha peternakan ayam milik Ali Mukhsan. Pemerintah Desa Temulus menggelar mediasi dengan mengundang pemilik usaha, masyarakat, camat dan dinas terkait pada Rabu 16/01/2019.
Dalam mediasi yang digelar di Balai Desa Temulus tersebut, warga menuntut penutupan kandang ayam milik Ali Mukhsan yang terletak di RT 1 RW 5 tersebut. Junaidi, warga setempat mengungkapkan kandang milik Ali dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Sehingga bau, bising dan lalat yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan di kandang tersebut mengusik dan mengganggu aktivitas warga.
“Di desa ini ada sekitar 6 lokasi ternak ayam. Tetapi hanya satu ini yang bermasalah, karena letaknya sangat dekat dengan permukiman, bahkan jarak antara rumah warga dengan kandang ayam tersebut kurang dari 50 meter. Kalau yang lain letaknya memang jauh dari permukiman sehingga tidak mengganggu,” jelasnya.
Rima Mulyani, Kasie Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat (PUPR), yang hadir dalam mediasi tersebut mengatakan secara tata ruang peternakan ayam milik Ali Mukhsan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Dimana kandang ayam tersebut terletak di kawasan hijau dengan persyaratan tidak melakukan perubahan status lahan dan memenuhi persyaratan dari dinas-dinas terkait.
Dari sisi lingkungan, usaha peternakan ayam tersebut belum memiliki dokumen usaha pengelolaan lingkungan dan usaha pemantauan lingkungan (UKL-UPL), izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha. Nining, perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) mengungkapkan jika usaha peternakan yang dimiliki oleh Ali harus dilengkapi dengan dokumen UKL – UPL dan beberapa persyaratan lain terkait pengelolaan lingkungan.
“Usaha peternakan milik Ali berisikan 26 ribu ekor ayam sehingga harus dilengkapi dengan ruang terbuka hijau, saluran drainase, tempat pembuangan sampah (TPS) serta melakukan upaya bina lingkungan yakni dengan UKL-UPL. Adapun salah satu syarat UKL – UPL dari usaha peternakan yakni lokasi peternakan harus memiliki jarak minimal 250 meter dari permukiman penduduk,” jelas Nining.
Mengingat beberapa persyaratan diatas tidak terpenuhi dan desakan warga untuk melakukan penutupan terhadap usaha milik Ali Mukhson. Maka Harso Widodo selaku Camat Mejobo mengatakan inti pokok permasalahan ini adalah jarak lokasi peternakan Ali Mukhsan yang terlalu dekat dengan permukiman dan tidak ada alternatif lain untuk meminimalisir dampak. Sehingga jalan tengah terbaik adalah dengan memberi batas waktu kepada pemilik usaha hingga 36 hari mendatang untuk melangsungkan kegiatan usaha dan setelah itu usaha tersebut harus ditutup.
“Usaha peternakan milik Ali Mukhsan saat ini sedang isi dan baru memasuki minggu pertama. Sehingga kami memberi batas waktu selama 36 hari kedepan bagi Ali Mukhsan untuk menyelesaikan usahanya (masa panen). Setelah itu, usaha tersebut harus ditutup untuk menjaga ketertiban di masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi hasil mediasi tersebut, Ali Mukhsan selaku pemilik usaha mengaku menerima dan bersedia menjalankan hasil keputusan tersebut. (J12/A02)