Car Free Day Bukan Ajang Berkampanye

- Jurnalis

Kamis, 11 Oktober 2018 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kabupaten Kudus kordinasikan dengan Dinas Perhubungan tentang  larangan CFD menjadi lokasi berkampanye (Foto : istimewa)

Bawaslu Kabupaten Kudus kordinasikan dengan Dinas Perhubungan tentang larangan CFD menjadi lokasi berkampanye (Foto : istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Car Free Day di Simpangtujuh selama ini menjadi sarana berkumpulnya masyarakat Kabupaten Kudus untuk berolahraga dan rekreasi kuliner.

Dengan berkumpulnya ribuan orang dalam acara Car Free Day, CFD menjadi sarana untuk menawarkan sebuah produk. Begitupun juga dengan datangnya Pileg dan Pilpres 2019 yang dari September kemarin telah memasuki masa kampanye.

Tentunya para timses, baik dari calon anggota legislatif maupun calon presiden akan berlomba-lomba untuk menggelar kampanye dan sosialisasi akan kandidat yang diusung.

Untuk itulah, Sesuai Keputusan KPU Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Tempat/Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2019 disebutkan bahwa car free day tidak boleh dilakukan untuk kampanye.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan regulasi tersebut, Bawaslu Kudus pada Selasa 09/10/2018 kemarin melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kudus. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengawasan acara CFD agar tidak disalahgunakan untuk ajang kampanye.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan yang didampingi Kasmi’an, selaku anggota Bawaslu diterima langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kudus, Putut Sri Kuncoro dan Kasi LLAJ, Nugroho diruangan kerjanya.

Baca Juga :  Bupati Demak Beri Sanksi PNS yang Langgar Disiplin

Dalam kesempatan ini, Bawaslu menandaskan kembali bahwa CFD harus seteril dari pemanfaatan kegiatan kampanye, baik terselubung maupun terang-terangan.

“Car free day harus seteril dari giat kampanye,” ujar Minan.

Lebih lanjut Minan juga berharap kepada Dishub selaku penanggungjawab kegiatan CFD segera membuat edaran larangan berkampanye di acara CFD serta melakukan himbauan secara langsung pada saat CFD digelar pada setiap hari minggu pagi.

Menanggapi hal itu, Putut Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihak Dishub akan bersikap tegas untuk mensetrilkan CFD dari kegiatan kampanye.

“Kami tidak mau kecolongan seperti Pilkada yang lalu, kami akan bersikap tegas, sesegera mungkin kami buat pengumuman dan kami tempatkan dititik-titik strategis saat CFD digelar,” pungk

Dalam minggu ini, diharapkan spanduk tentang larangan kampanye di CFD sudah terpasang, sehingga masyarakat bisa mengetahui. (J02/A01)

Berita Terkait

Sepuluh Saksi Dihadirkan di Sidang Kedua Kasus Korupsi diSIHT
Rusuh di May Day Semarang, 6 Anggota Anarko Jadi Tersangka
Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan
Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan
Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus
Penuhi Syarat, 120 Narapidana Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal
Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:01 WIB

Sepuluh Saksi Dihadirkan di Sidang Kedua Kasus Korupsi diSIHT

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:31 WIB

Rusuh di May Day Semarang, 6 Anggota Anarko Jadi Tersangka

Rabu, 23 April 2025 - 17:51 WIB

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan

Rabu, 16 April 2025 - 18:05 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan

Jumat, 4 April 2025 - 12:55 WIB

Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus

Berita Terbaru