Jurnalpantura.id, Kudus – Car Free Day di Simpangtujuh selama ini menjadi sarana berkumpulnya masyarakat Kabupaten Kudus untuk berolahraga dan rekreasi kuliner.
Dengan berkumpulnya ribuan orang dalam acara Car Free Day, CFD menjadi sarana untuk menawarkan sebuah produk. Begitupun juga dengan datangnya Pileg dan Pilpres 2019 yang dari September kemarin telah memasuki masa kampanye.
Tentunya para timses, baik dari calon anggota legislatif maupun calon presiden akan berlomba-lomba untuk menggelar kampanye dan sosialisasi akan kandidat yang diusung.
Untuk itulah, Sesuai Keputusan KPU Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Tempat/Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2019 disebutkan bahwa car free day tidak boleh dilakukan untuk kampanye.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan regulasi tersebut, Bawaslu Kudus pada Selasa 09/10/2018 kemarin melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kudus. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengawasan acara CFD agar tidak disalahgunakan untuk ajang kampanye.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan yang didampingi Kasmi’an, selaku anggota Bawaslu diterima langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kudus, Putut Sri Kuncoro dan Kasi LLAJ, Nugroho diruangan kerjanya.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu menandaskan kembali bahwa CFD harus seteril dari pemanfaatan kegiatan kampanye, baik terselubung maupun terang-terangan.
Komentar