oleh

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Modus Angkut Truk

Jurnalpantura.id, Kudus – Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 100.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan AKBP Agul Kusumadya, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Sabtu, (27/5/2023).

Sebelumnya, berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 22.30 WIB, tim mencium adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jepara yang diangkut menggunakan truk. Untuk memastikan, tim melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Lingkar Barat Kudus.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan truk tersebut sedang berjalan di Jalan AKBP Agil Kusumadya sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan seketika itu juga. Hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 100.000 batang rokok berjenis SKM dengan merek Luffman AMERICAN BLEND tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 125.000.000 dengan potensi  kerugian penerimaan negarase sebesar Rp 86.014.500.

Komentar