Jurnalpantura.id, Kudus – Kepolisian Resor Kudus (Polres Kudus) dalam hal ini Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim), selama tahun 2018 berhasil ungkap 175 kasus dari 238 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Kudus.
Dari 175 kasus yang terungkap, didominasi kasus Judi 41 kasus, Curanmor 38 kasus dan Curat 28 kasus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto saat mendampingi Kapolres Kudus AKBP Saptono pada acara Konferensi Pers yang dihadiri oleh awak media di Kabupaten Kudus Di Mapolres Kudus Jl Kudus Pati, turut Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Sedangkan untuk Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh AKBP Saptono, hanya sembilan kasus dengan 14 tersangka yang disampaikan dihadapan awak media, Kamis 03/01/2019.
Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Zull Cell, Desa Besito, Kecamatan Gebog pada 12 Desember 2018. Sebanyak 11 ponsel digondol tersangka MM (24) warga Kecamatan Gebog Kudus, empat di antaranya sudah laku dijual.
Kapolres menerangkan, tersangka menjalankan aksinya sendirian. Menurut pengakuan tersangka saat beraksi dilaksanakan pukul 02.00 WIB. Tersangka waktu itu hendak pulang ke rumah melewati Zull Cell.
“Ketika pulang itu timbul niat untuk mencuri dengan cara masuk melalui esbes dan menjebol plafon. Uang tunai Rp 500 ribu di atas meja dan 11 ponsel digondol,” tukasnya.
Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah pencurian truk tronton yang terjadi pinggir Jalan Lingkar Selata turut Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu pada 29/12/2018.
Tersangka VHC (23) berhasil membawa lari truk tronton bernomor polisi K 1867 DK hanya dalam waktu kurang dari semenit. Dalam aksinya tersangka bermodalkan sebuah kunci palsu saja.
Selain kasus pencurian ponsel di Zull Cell dan pencurian truk tronton, tujuh kasus lain yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Barokah Meubel, Desa Peganjaran, Kecamatan Bae dengan tersangka sebanyak dua orang. Satu unit Daihhatsu Grand Max dan delapam buah papan kayu berbagai ukuran diamankan sebagai barang bukti.
Kasus keempat adalah pencurian ponsel di Wergu Wetan Kudus. Satu tersangka diamankan beserta barang bukti. Kasus kelima dan keenam pencurian kendaraan bermotor di Sunggingan, Kecamatan Kota. Pada 3 Desember 2018 dan 28 Desember 2018 terjadi pencuria n sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Scoopy.
Selanjutnya penggelapan mobil Honda Brio dengan korban warga Desa Barongan, Kecamatan Kota. Terakhir adalah kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati.
“Rata – rata pelaku kejahatan yang ditangkap Sat Reskrim Polres Kudus selama bulan Desember, mereka beralasan untuk membayar hutang, seperti yang disampaikan tersangka pencuri hp di Gebog, pencuri Truck dan Sepeda motor Scoopy” ungkap Kapolres Kudus.
Dari kesembilan kasus yang diungkap oleh pihak Polres Kudus, ada satu kasus yang sempat viral di masyarakat yaitu pencurian Sepeda Motor Scoopy yang terekam Cctv.(J02/A01)
Komentar