Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus, Jawa Tengah menangkap seorang pemuda yang membawa sabu-sabu seberat 1,03 gram.
Pemuda berinisial MA (34) warga Desa Margoyoso Kalinyamatan Kabupaten Jepara, itu dibekuk saat berada di pinggir jalan raya Kudus – Jepara turut Desa Papringan Kaliwungu Kabupaten Kudus, Selasa 16/10/2018 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi SH,MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka selesai melakukan transaksi narkoba.
“Awalnya kami mendapat laporan dari warga,” Ujar Sukadi, Rabu 17/10/2018.
Barang bukti serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu yang diamankan itu, dikemas dalam bungkus plastik warna hitam di dalam bekas bungkus rokok dengan berat kotor 1,03 gram.
Polisi juga menyita sebuah ponsel serta satu buah botol plastik yang berisi urine tersangka.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mencari tahu asal-usul sabu-sabu itu.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (J02/A01)