Bandar Sabu Dari Balik Penjara

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2017 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALPANTURA.COM, Jepara – Pengedaran sabu di Jepara dikendalikan oleh narapidana lembaga pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang. Hal ini terungkap saat seorang pengedar sabu dibekuk anggota Polres Jepara.

Pengedar sabu yang bernama Akhmad Julianto (20) merupakan warga Krasak, Kecamatan Pecangaan. Dia bercerita awalnya dia mengenal narkoba dari kakaknya yang saat ini sedang menjalani hukuman di LP Kedungpane, Semarang.

“Awalnya saya dikenalkan sama narkoba oleh kakak saya. Setelah itu saya pemakai, dan kemudian pengedar karena perintah dari kakak yang saat ini di penjara di LP Kedungpane,” kata Akhmad Julianto saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jumat 18/08/2017.

Ia mengatakan, kakaknya ditangkap oleh Polda Jateng pada April 2016, karena kasus narkoba. Namun, setelah meringkuk, ia mengatakan masih bisa berkoordinasi dengan saudaranya itu lewat telepon.
“Iya masih berkomunikasi dengan kakak,” tuturnya tanpa menyebutkan nama kakaknya.
Penangkapan Julianto bermula saat Polres Jepara lebih dulu menangkap Rizki Busro rekan bisnis barang haramnya. Keduanya memilih mengedarkan sabu karena kepincut dengan hasil yang didapat.

Baca Juga :  Sebagai Garda Terdepan Pilkada, Panwas Kabupaten Kudus Lantik 1.491 Pengawas TPS

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adi Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di SPBU Sengon, Mayong. Saat digeledah yang bersangkutan membawa bungkusan kecil sabu.
“Ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya, didapatkan barang bukti yang lebih banyak,” urainya.

Kapolres mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara. Mereka melanggar pasal 114 (1) subsider pasarl 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari tangan tersangka didapatka bukti berupa paket-paket sabu, timbangan, pipet dan plastik klip, serta sepeda motor,” tandasnya.(J02)

Berita Terkait

Raker Komisi D dengan KONI Kudus Ditunda, Ini Sebabnya
RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC
Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor
Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak
Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana
Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara
Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:50 WIB

Raker Komisi D dengan KONI Kudus Ditunda, Ini Sebabnya

Rabu, 30 April 2025 - 15:25 WIB

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Jumat, 18 April 2025 - 06:27 WIB

Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor

Senin, 17 Maret 2025 - 15:29 WIB

Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak

Berita Terbaru

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris didampingi Plt Kadinas PUPR Kudus Harry Wibowo saat mengecek kondisi drainase di Jl KHR Asnawi (Foto:JP)

infrastruktur

Seringkali Banjir, Bupati Kudus Cek Drainase di Jl KHR Asnawi

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:08 WIB

Foto Bersama usai latihan

Olahraga

Tim Putra Kudus Fokus Latihan Intensif Jelang Popda Provinsi

Senin, 19 Mei 2025 - 16:43 WIB