|
LARANGAN. Ini adalah poster seruan bersama Muspida Banda Aceh yang dipasang di papan pengumuman dan ke rumah-rumah warga. |
JurnalPantura.com,- Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah memasang seruan bersama, agar warga tidak merayakan dengan berbagai macam bentuk pesta apapun malam pergantian tahun baru masehi 2018. Mengutip laman Merdeka, Pemko Banda Aceh menilai pesta pada malam pergantian tahun baru tidak sesuai dengan syariat Islam.
Seruan itu ditandatangani oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh. Ada 5 poin tercatat dalam seruan tersebut, termasuk pedagang untuk tidak memperjualbelikan seperti kembang api, mercon, trompet atau material yang biasa dipergunakan saat pesta perayaan tahun baru.
“Menyerukan kepada warga kota Banda Aceh pada malam tahun baru tidak merayakan, seperti bunyikan kembang api, petasan, trompet,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Sabtu (30/12).
Selain itu, Aminullah juga mengingatkan tidak ada balap-balapan di jalan raya saat hendak pergantian tahun. Dilarang juga menyelenggarakan permainan apapun yang bersifat hura-hura yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
“Dilarang juga memperjualbelikan seperti trompet, mercon, kembang api atau sejenisnya,” pinta Aminullah.
Seruan tersebut dipasang oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sejak 3 hari lalu. Sasaran lokasi ditempel selebaran itu tempat fasilitas publik, cafe, restoran dan juga warung kopi tradisional.
Sementara itu Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin juga mengajak semua warga kota Banda Aceh tidak menyambut tahun baru dengan hura-hura dan pesta. Lebih baik, dia mengatakan, malam tahun berada di rumah, tidak perlu merayakannya.
Kendati demikian, Saladin mengaku tetap melakukan pengamanan untuk menghindari terjadi kriminalitas. Petugas nantinya akan melakukan patroli secara intensif dan memonitor perkembangan situasi jelang pergantian tahun baru.
“Masing-masing personel dari polsek akan melaksanakan patroli terutama mengantisipasi aksi pencurian rumah kosong, curanmor dan jambret,” ujarnya.
Adapun kelima poin seruan larangan tahun baru tersebut adalah :
1. Diminta kepada warga kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru masehi 1 Januari 2018 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan / kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
3. Mari kita sama memperkokoh kesatuan dan persatuan guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Mari kita sama-sama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam, serta menjaga jati diri warga kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.
5. Demikian seruan bersama ini disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka tahun baru masehi 1 Januari 2018. (J09)